Sidang Kasus Impor Gula: Rachmat Gobel Sering Mengaku Lupa, Hakim Sentil Soal Data

menteri perdagangan mendag ri periode 20142015 rachmat gobel saat bersaksi di sidang tom lembong 1747291487964 169
7 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. 15 Mei 2025, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2014–2015, Rachmat Gobel, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat mantan Mendag periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Sidang berlangsung Kamis (15/5), dan diwarnai dengan pernyataan Gobel yang berkali-kali mengaku lupa atas sejumlah fakta penting saat menjabat.

Jaksa menghadirkan Gobel untuk dimintai keterangan seputar tanggung jawab Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam pengelolaan stok dan stabilitas harga gula, termasuk keputusan dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) bersama kementerian/lembaga lain pada tahun 2014–2015.

Sidang dimulai dengan pendalaman oleh hakim anggota Alfis Setyawan, yang mempertanyakan jenis gula yang menjadi tanggung jawab Gobel saat menjabat sebagai Mendag.

“Itu kan ada gula rafinasi dan gula kristal putih, ya kan. Nah, yang menjadi tanggung jawab Bapak dalam menjaga stok dan stabilitas harga itu terhadap gula yang mana?” tanya hakim.

“Dua-duanya,” jawab Gobel singkat.

Hakim kemudian menanyakan lebih jauh terkait peruntukan masing-masing jenis gula. Gobel menjelaskan bahwa gula rafinasi diperuntukkan untuk industri, sedangkan gula kristal putih untuk pasar konsumen.

Namun, ketika hakim mulai masuk pada pembahasan rapat koordinasi terkait stabilitas gula yang konon digelar pada 2014, Gobel mengaku tidak mengingat waktunya secara pasti.

“Rapat untuk itu ada, tapi saya lupa bulannya apa, tahunnya berapa. Tahun 2014 atau 2015 saya nggak ingat,” ucap Gobel.

Saat hakim mendalami hasil atau keputusan dari rapat tersebut, Gobel lagi-lagi menyatakan lupa.

“Saya lupa, Pak, keputusannya,” ujarnya.

Hakim kemudian mencoba menggali urgensi saat itu—apakah rapat dilakukan karena harga gula melonjak atau kebutuhan meningkat—namun Gobel tetap tidak bisa memberikan jawaban konkret.

“Saya nggak ingat, mohon maaf saya nggak ingat isi rapat waktu itu,” ucapnya.

Berkali-kali mendengar jawaban “lupa” dari Gobel, hakim akhirnya menyampaikan teguran halus namun tegas.

“Nggak ingat ya. Bagusnya persidangan ini bawa data, Pak. Biar membantu ingatan, biar fakta yang ada bisa kita dengarkan,” sentil hakim.

“Iya, Pak,” jawab Gobel singkat.

Dalam kasus ini, Thomas Lembong didakwa melakukan importasi gula tanpa koordinasi antar-lembaga, yang dinilai telah melanggar prosedur serta menimbulkan kerugian negara hingga Rp 578 miliar. Jaksa menyebut Lembong memberikan persetujuan impor secara sepihak tanpa melalui rakortas.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar:

  • Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
  • yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,
  • serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proses hukum masih terus bergulir, dan keterangan dari sejumlah saksi kunci—termasuk mantan pejabat tinggi seperti Gobel—dianggap krusial dalam mengungkap rangkaian keputusan yang menyebabkan kerugian negara. Sidang selanjutnya dijadwalkan minggu depan, dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *