Sertifikat 18 tahun belum terbit kantor BPN Sumenep ditagih warga dan mantan kades lapa laok.

WhatsApp Image 2024 05 28 at 21.40.41 1
10 / 100

Sumenep – Seputar Jagat News. Senin 27/05/24 kemarin sejumlah warga Lapa Laok Dungkek mendatangi kantor Pertanahan (BPN) Sumenep. Mereka menagih terbitnya sertipiakat yang dimohon sejak 18 tahun yang lalu yang selalu dijanjikan oleh setiap pergantian pimpinan kepala BPM yang berganti, bahkan mereka tidak segan melakuan teriakan bahwa Kantor BPN penuh atau banyak dengan mafia meskipun tidak bisa dibilang semuanya.

Sebut saja Suk ud (60) kepala Desa Lapa Taman pada perode 2013 menuding BPN mengatakan bahwa ada indikasi banyak oknum sarang mafia yang perlu diberantas agar tidak menjadi duri di tubuh organisasi atau perkantoran (baca; BPN).

“Sudah banyak korban masyarakat yang kena dan terlena oleh janji janji mafia atau oleh oknum pertanahan yang tak bertnggungjwab,” tandasnya.

Karenanya, menurutnya ia, meminta berhati hati kepada masyarakat pemohon sertipikat untuk ekstra hati hati jika hendak melakukan permohonan untuk sertipikat tanah.

Lalu ia mencontohkan kasus warganya yng hingga belasan tahun belum juga diterbitkan seftipikatnya bahakan warganya yang telah mengantongi atau telah terbit SHM no. 215 buku seri tanah AW. 885010 luas 10.178 m2 an. Suhardi desa Lapa Laok Kec. Dungkek Kab. Sumenep tahun terbit 2006 dan SHM no. 216 buku seri tanah AW. 885011 luas 9.018 m2 an. Suwardi warga desa Lapa Laok Kec. Dungkek Kab. Sumenep terbit 2006 dan warkah hilang di BPN dan ternyata belum juga ditderbitkan sertipikitanya dan bahkan sebagian data data hilang yang telah di masukkan ke BPN sebagian dihilangkan atau sekeder pura pura dihilangkan dengan maksut tertentu..

“Tepatnya data itu hilang atau sengaja “dihilangkan” oleh oknum yang tidak bertanggung jawab atau pura pura dihilanghkan,” katanya penuh tanya.

Sebagaimana diakui oleh pihak BPN sendiri bahwa sebagian berkas berkas penting itu hilang di BPN. Lalu pertanyaannya hilang yang bertanggungjawab itu siapa?

“Nah, jika pihak BPN yang menghilankannya itu adalah tanggungjawab BPN yang harus bertanggung jawab untuk bertanggungjawab dan memberi solusinya. Dan tentu saja itu tanggung jawab pihak BPN dan bukan dikembalikan kepada pemohon,” katanya.

Akhirnya, karena penantian yang panjang menunggu terbitnya sertipikat yang dimohon itu Suwardi (45) warga Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep, datang menemui Kantor BPN, Senin 27/05/24, kemarin datang ngluruk ke Kantor BPN Sumenep meminta dan menagaih kembali janji janji yang di janjikan oleh setiap pergantian pimpinan.

“Kali ini kami datang kembali dan meminta janji janji setiap peralihan pimpinan itu,”katanya

Rupanya kedatangannya mereka tidak hanya sebatas minta klarifiksi malah menurut Kepala Desa yang pereode yang lama sebut saja Suk Ud tuding BPN banyak terindikasi dengan oknum mafia, Mereka telah menuding ada banyak oknum BPN yang bermain di dua kaki atau yang biasa disebut mavia pertanahan dan mereka secara blak balakan mengatakan di Kantor BPN ada banyak brutus dan “tikus” yang mengrogoti pemohon sertipikat.

“Saya sangat yakin sekali ada banyak oknum pejabat yang nakal dengan memperdaya calon pemohon sertipikat,” kata salah seorang yang namaana enggan disebutkan, Bahwa yang sebenarnya pengajuan permohonan atas nana Saya itu sudah sejak 18 tahun yang lalu dan kami sudah lelah dan capek menunggu janji janji dari BPN Sumenep, dari setiap pergantian pimpinan mereka senanatiasa berjanji. Dan untuk pergantian pimpinan yang sekarang juga berjanji, bisanya hanya janji tok tapi janji hanya tinggal janji,” jelas Suwardi kepada awak media, 28/05/24 dengan nada kesal.

Padahal menurut Suwardi BPN telah menerbitkan SHM no. 215 buku seri tanah AW. 885010 luas 10.178 m2 an. Suhardi desa Lapa Laok Kec. Dungkek Kab. Sumenep tahun terbit 2006 dan SHM no. 216 buku seri tanah AW. 885011 luas 9.018 m2 an. Suhardi desa Lapa Laok Kec. Dungkek Kab. Sumenep terbit 2006 dan warkah hilang di BPN.

“Seperti yang diakui oleh pihak BPN sendiri bahwa berkas berkas penting itu hilang di BPN. Nah, jika pihak BPN yang menghilankannya itu adalah tanggungjawab BPN yang harus bertanggung jawab untuk bertanggungjawab dan memberi solusinya yang tidak merugikan pemohon atau siapapun. Tolong dong BPN lah yang harus bertanggungjawab,” jelasnya Sementara, Kepala Desa Lapa Taman yang lama Suk Od pereode 2013-2019, juga turut mendampingi Suwardi saat mendatangi kantor BPN Sumenep.

Dan ia bersaksi bahwa dirinya saat jadi Kades turut serta kesaksian saat Suwardi hendak mengajukan permohonan atas dua bidang tanah tersebut pada tahun 2013 lalu.

“Ya betul, pada tahun 2013 yang lalu Saya adalah sebagai saksi atas pemohon,” katanya menimpali.
Suk Ud berkeyakinan bahwa dengan tidak kunjung terbitanya sertipikat dua bidang tersebut ada indikasi oknom mafia di dalam kantor BPN.

“Saya sangat yakin di BPN (Badan Pertanahan Sumenep ada indikasi pemainan mafia sepertinya ada okmom yang bermain plintat plintut sebab dua tanah itu bagus dan starategis sehingga banyak orang yang ingin sekali menguasinya,” terangnya.

Dan mestinya jalas mantan kepala Lapa Taman itu langsung menerbitkan dengan merujuk pada keputusan Pengdilan Negeri Sumenp tertanggal 9 Maret tahun 2022 dg nomor 17/Pdt.G/2021Smp.

Dikonfirmasi sebagaimana berita Senin tertanggal 27/5/24 Kepala BPN Sumenep, Moh. Fatan Fahir mengatakan bahwa pihak nya bakal mempelajari ulang dengan cara yang seksama agar taidak yang dirugikan dan berkeadailan.

“Jadi, intinya begini bapak bapak dan saudara saudara, kami dari pihak BPN akan mempelajari ulang agar benar benar dan berkeadilan untuk semua pihak yang dibenarkan secara hukum,” tandasnya.

(Red)

Please follow and like us:
icon Follow en US
Pin Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow by Email
Pinterest
LinkedIn
Share
Instagram
Telegram
Wechat