Sukabumi – Seputar Jagat News. Minggu, 2 juni 2024. SETWAN mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD dan dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Bupati atas persetujuan pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan pimpinan Fraksi.
Informasi yang dihimpun oleh awak media, terungkap fakta dari seseorang yang tidak mau disebut namanya (sesuai UU Pers no. 40 Thn 1999) Mantan petugas setwan anggota DPRD Kab. Sukabumi.
Kata Mantan petugas Setwan “Sebenarnya terkait masalah Pokir itu munculnya dari Anggota DPRD setelah melaksanakan Reses, biaya reses tersebut untuk Pimpinan karena banyak titik yang harus dikunjungi menghabiskan anggaran sebesar Rp. 60jt sd Rp. 80 jt dan wakil dikisaran Rp. 40 jt an, serta anggota sebesar Rp. 28 jt biaya tersebut digunakan untuk membayar peserta, kosumsi, dll. Kemudian dari hasil reses tersebut, pendamping membawa pokir-pokir ke setwan dan posisi Sekwan disitu hanya memfasilitasi atas permintaan Anggota DPRD.” Ucapnya.
Selanjutnya, dirinya mengungkapkan kalau “Pokir itu untuk anggota DPRD pada saat saya disitu sebesar Rp. 1,2 M sd Rp. 1,4 M dan untuk ke Ketua Fraksi sebesar Rp. 10 M dan wakil Rp. 15 M sd Rp. 25 M, Ketua Rp. 40 M sd Rp. 60 M, dan ini berbentuk kegiatan Di SKPD-SKPD. Memang tidak dipungkiri ada juga oknum berinisial F yang bertugas disetwan tersebut pada saat itu ikut bermain Pokir karena dia sebagai petugas dibidang persidangan.” Ujarnya.
“Dan F tersebut yang mengkordinasikan dengan BAPELITBANGDA dan BPKAD serta SKPD – SKPD dimana anggaran kegiatan itu diletakkan, Jadi pendamping dan setwan hanya memfasilitasi, tetapi dijadikan objek penderita apalagi ketika di zaman kasus mantan sekwan alm Maman Sulaiman, karena penggunaannya beliau, akhirnya dia dituntut untuk bertanggung jawab, padahal Alm Maman Sulaeman tidak menikmati.” Pungkasnya.
Terkait masalah selisih anggaran yang dimaksud Ade Dasep anggota Banggar DPRD Kab. Sukabumi sebesar Rp. 16 M, menurut dirinya nya tidak aneh, karena setiap penetapan APBD murni ditahun tahun sebelumnya seperti itu, misalnya pada saat Paripurna ketok palu DPRD yang disepakati X Rupiah tetapi setelah Evaluasi Gubernur Jawa Barat, angkanya jadi berubah yaitu menjadi bertambah XY Rupiah, disitulah persekongkolan dimulai yaitu Antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
“Dimana yang sah Sesuai Paripurna adalah X Rupiah dan diperda kan dan XY Rupiah disetujui oleh tingkat pimpinan dibawah meja tanpa melibatkan anggota Banggar lainnya dan XY Rupiah itu lah yang masuk kedalam LKPJ BUPATI tempat berlindung, padahal XY Rupiah itu tidak pernah di bahas bersama.” jelasnya.
Masih kata mantan petugas Setwan “Dan yang mengawal anggaran Selebihnya tadi (XY) itu dikawal oleh Anggota DPRD ,setelah itu dikordinasikan dengan TAPD Kab. Sukabumi, kemudian angka (XY) Itu masuk ke BPKAD dan dikelola oleh Kabid Anggaran, selanjutnya baru di exsekusi di SKPD -SKPD dalam kegiatan.” Ungkapnya.
“Tetapi pendamping dan Setwan tidak tau anggaran tersebut diletakkan di dalam kegiatan apa, dan SKPD yang mana?, yang mengetahui hal tersebut adalah Anggota DPRD yang bersangkutan dengan SKPD.” pungkasnya.
Ketika awak media meminta tanggapan Ade Dasep Zainal Abidin (ADZA) terkait permasalahan tersebut, Kata ADZA “Kalau usulan bentuk kegiatan semuanya dari DPRD, yang berasal dari hasil Reses anggota DPRD.”
Terkait masalah Anggaran Pokir senilai yang disebutkan mantan Setwan tersebut yang diterima oleh Anggota DPRD, Ketua Fraksi, Wakil ketua, dan Ketua, ketika ditanya oleh awak media kepada ADZA, Kata ADZA “Ya seperti itulah faktanya, yang di jelaskan Mantan petugas Setwan tersebut.” Ucapnya.
Lanjut ADZA “Sebenarnya komposisi dari TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) itu didalam nya ada Ketua DPRD, Karena dia itu termasuk Pimpinan BANGGAR juga didalamnya ada Bupati. Hanya masalah selisih Dana APBD THN 2023 ini kan menabrak aturan yang sudah baku, dan itu menjadikan suatu kebiasaan buruk yang selalu dilakukan. Dimana anggaran glondongan yang dibahas adalah sebesar Rp. 4.086.129.324.970. KUA PPAS setelah di RAPBD itu direcah-recah anggaran tersebut baru dimasukkan ke dinas dinas selanjutnya baru dibahas, kemudian dalam pembahasan inilah ada celah kalau untuk di level pimpinan mengkondisikan semua kegiatan dan berikut anggaran.” jelas Dasep.
“Yang menjadi persoalan Anggaran tersebut tiap Tahun finishing-nya kan di Gubernur Jawa Barat, baru setelah Evaluasi Gubernur tersebut turun dibahaslah bersama Banggar DPRD dan TAPD, besoknya baru di Paripurna kan. Tetapi ada juga Mark up Anggaran, seperti transfer antar Daerah, dalam hal ini pendapatan bagi hasil pajak adalah sebesar Rp. 279.301.829.970. Selanjutnya setelah rapat tim Banggar dan TAPD ini kan diusulkan kepada Gubernur Jawa Barat, artinya ini kan ada Mark up, kok yang dibahas Rp. 279.301.829.970. dan dalam waktu pembahasan satu komisi minimal 1 Minggu posisi nya dengan mitra kerja nya.” ucapnya.
“Kemudian muncul sebesar Rp. 294. 419 795.615. Apakah TAPD tahu bahwa Gubernur Jawa Barat menghasilkan dana transfer antar daerah sebesar itu, atau memang TAPD mengusulkan ke Gubernur Jawa Barat sebesar Rp. 294.419.795.615. Cuma orang orang tertentu aja yang tau, dan yang lebih jelasnya setelah evaluasi Gubernur Jawa Barat anggaran itu menjadi berubah.” ujarnya.
Sedangkan yang kami bahas adalah sebesar Rp. 279.301.829.970 dan kenapa yang direalisasikan setelah evaluasi sebesar Rp. 294.419.795.615 dan itu tidak pernah masuk dalam pembahasan Banggar maupun TAPD, dan itu ternyata terbukti, dan setelah ketahuan, akhirnya selisihnya sebesar Rp. 15.117.965.645. ditambahkan kepada Rp. 4.086.129.324.970 yang menjadi Rp. 4.101.247.290.615. APBD Tahun 2023 (murni).
Ketika Awak Media menanyakan kepada Ade Dasep, Apakah karena sudah ketahuan selisih Rp. 15.117.965.645 pada saat rapat baru anggaran tersebut ditambah kan? kata ADZA “Pada saat rapat Banggar DPRD Kabupaten Sukabumi dan TAPD saya mengatakan kenapa ini bisa berubah kan Anda yang membuat draf APBD nya, dan suruh membahas dengan Mitra kenapa bisa berubah angkanya, itu pun diakui oleh TAPD.”
Lanjut Ade Dasep “Saya bertanya tanya apakah mereka itu sudah tahu permainan seperti itu karena dibanggar hanya beberapa orang, TAPD, Bupati atau memang posisinya yang sebesar Rp. 294.419.795.615 dari awal sudah diberikan posisi anggaran nya sebesar itu. Akhirnya setelah ketahuan maka direvisi lah muncul dengan angka Rp 4.101. 247. 290.615.”
“Itu Karena ketahuan Mark up pas pembahasan di hotel Sukabumi indah, yang lebih parah lagi yang selisih sebesar Rp. 16.614.857.768. tidak pernah dibahas dan akhirnya muncul di LKPJ Bupati Sukabumi Thn 2023 APBD murni menjadi Rp. 4.117.862.148..383.” Pungkasnya.
(Red.)