SUKABUMI – Seputar Jagat News. Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, SH., MM, menghadiri sekaligus menyaksikan Pelantikan dan Pengangkatan Sumpah Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) bagi para camat di wilayah Kabupaten Sukabumi. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula PKK Pendopo Sukabumi, Rabu (14/01/2026).
Pelantikan dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan, A.Ptnh., M.H, terhadap 21 camat yang resmi diangkat sebagai PPATS. Dengan pelantikan ini, jumlah PPATS di Kabupaten Sukabumi secara keseluruhan menjadi 191 orang, yang di antaranya 47 orang merupakan camat.
Dalam sambutannya, Wendi Isnawan menegaskan bahwa para camat yang telah dilantik sebagai PPATS diharapkan dapat menjalankan tugas secara profesional dan sesuai dengan ketentuan serta standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Ia juga meminta agar para PPATS mampu berkompetisi secara sehat dengan notaris, sekaligus menjaga integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, PPATS memiliki peran strategis sebagai mitra Kantor Pertanahan dalam menyukseskan berbagai program pertanahan, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), redistribusi lahan, hingga sertifikasi tempat ibadah secara gratis.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, dalam sambutannya menyampaikan bahwa jabatan PPATS merupakan amanah yang menuntut kehati-hatian, terutama dalam pengelolaan administrasi pertanahan dan pelayanan kepada warga masyarakat.
Sekda juga menyampaikan pesan Bupati Sukabumi agar para camat yang telah dilantik dapat memberikan pelayanan yang prima dan profesional. Ia menekankan pentingnya kejujuran, ketelitian, serta transparansi dalam setiap proses pembuatan akta tanah.
“Laksanakan tugas pembuatan akta tanah dengan jujur, teliti, cepat, dan transparan. Hindari pungutan liar dan jangan mempersulit masyarakat. PPATS harus menjadi solusi bagi permasalahan agraria,” terangnya.
Melalui pelantikan dan pengangkatan sumpah jabatan ini, diharapkan para camat selaku PPATS mampu meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan di Kabupaten Sukabumi serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (MP)
