Sekda Klaten Ditahan Kejati Jateng Terkait Dugaan Korupsi Plaza Klaten Senilai Rp6,8 Miliar

Screenshot 2025 08 29 111024
5 / 100

Semarang – Seputar Jagat News, 29 Agustus 2025. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah resmi menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten berinisial JP, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten Klaten, yakni Plaza Klaten, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6,8 miliar.

Penahanan terhadap JP dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Jateng.

“Tersangka JP langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan,” ujar *Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Likas Alexander Sinuraya, di Semarang, Rabu (29/8).

Menurut Likas, JP yang menjabat sebagai Sekda sejak tahun 2022, diduga terlibat langsung dalam penandatanganan perjanjian kerja sama penyewaan Plaza Klaten pada tahun 2023 bersama Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera, JFS, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pada 2023, JP bersama JFS menandatangani perjanjian sewa dengan klausul yang tidak menguntungkan Pemkab Klaten,” ungkapnya.

Selain JP dan JFS, Kejati Jateng turut menetapkan dua tersangka lainnya, yakni mantan Sekda Klaten periode 2016–2021 berinisial JS, serta mantan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Klaten,

JS diduga berperan dalam penyusunan dan penetapan perjanjian kerja sama sewa tanpa melalui prosedur yang sesuai dan justru merugikan keuangan daerah.

“Untuk tersangka JS tidak dilakukan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan,” jelas Likas.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik korupsi dalam pengelolaan Plaza Klaten selama periode 2019 hingga 2023 mencapai Rp6,8 miliar.

Penyidik Kejati Jateng akan terus mendalami peran masing-masing tersangka guna mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(MP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *