Sukabumi – Seputar Jagat News. Kamis, 12 Desember 2024. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, secara resmi membuka Sosialisasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Kemitraan, dan Bina Lingkungan (TJSPKBL) serta Pemberian TJSPKBL Award 2024, yang berlangsung di Hotel Pangrango, Sukabumi, pada Rabu, 11 Desember 2024. Acara tersebut bertujuan untuk memperkuat peran serta perusahaan dalam mendukung pembangunan daerah, sesuai dengan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Dalam sambutannya, Sekda Ade Suryaman menekankan bahwa perusahaan tidak hanya memiliki kewajiban untuk menguntungkan pemegang saham, tetapi juga untuk berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR). “Sebagai daerah yang memiliki 5.591 perusahaan yang terdaftar, kami mendorong setiap perusahaan untuk mematuhi ketentuan yang ada, serta turut berpartisipasi dalam pembangunan Kabupaten Sukabumi melalui program TJSPKBL,” tegasnya.
Sekda menambahkan bahwa TJSPKBL merupakan salah satu bentuk implementasi tanggung jawab sosial yang tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan citra perusahaan. “TJSPKBL menjadi salah satu indikator keberlanjutan dan etika perusahaan. Kami berharap perusahaan tidak hanya mencari keuntungan semata, tetapi juga mengedepankan kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar,” lanjutnya.
Pentingnya Peningkatan Partisipasi Perusahaan dalam CSR
Sekda juga menyoroti fakta bahwa dari ribuan perusahaan yang ada, hanya 28 perusahaan yang berhasil meraih TJSPKBL Award 2024 sebagai penghargaan atas kontribusinya dalam pelaksanaan CSR. “Jumlah ini harus meningkat di tahun depan. Pemberian CSR harus sebanding dengan keuntungan yang diperoleh, sehingga dapat menciptakan dampak positif bagi masyarakat serta perusahaan itu sendiri,” ungkapnya.
Selain itu, Sekda juga mengingatkan pentingnya perusahaan untuk tidak hanya berfokus pada keuntungan bisnis, tetapi juga mempertimbangkan tanggung jawab sosial mereka, terutama dalam situasi bencana alam yang melanda beberapa wilayah Kabupaten Sukabumi dalam beberapa hari terakhir. “Kami tidak membebani perusahaan, tetapi justru mendorong mereka untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat yang terdampak bencana. Ini adalah kewajiban sosial yang harus dipenuhi dalam kerangka TJSPKBL,” tambahnya.
Membangun Kolaborasi Pentahelix untuk Pembangunan Berkelanjutan
Sekda H. Ade Suryaman juga menegaskan pentingnya kolaborasi pentahelix antara perusahaan, pemerintah, masyarakat, akademisi, dan media dalam mendorong pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Sukabumi. “Kami berharap kerja sama yang erat antara sektor publik dan swasta akan terus terjalin untuk mewujudkan pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Pembangunan yang baik adalah pembangunan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat dan sektor terkait,” tuturnya dengan tegas.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh ratusan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sukabumi, serta dihadiri pula oleh narasumber dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Sukabumi. Trisda Piltra, selaku panitia penyelenggara, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mendorong perusahaan-perusahaan di Kabupaten Sukabumi agar lebih proaktif dalam kontribusinya terhadap pembangunan daerah.
“Kami berharap kegiatan ini dapat mendorong pemahaman yang lebih dalam tentang pentingnya peran serta perusahaan dalam kontribusi pembangunan daerah, serta bagaimana mekanisme TJSPKBL dapat dimaksimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” ujar Trisda Piltra.
Pentingnya Penerapan TJSPKBL dalam Memperkuat Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Lebih lanjut, Sekda Ade Suryaman mengingatkan bahwa penerapan TJSPKBL bukanlah sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari komitmen perusahaan untuk menjadi entitas yang bertanggung jawab sosial dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan sosial di tingkat lokal. “Setiap perusahaan wajib memastikan bahwa kontribusinya dalam bentuk CSR benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak positif, baik dalam pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, maupun pengelolaan lingkungan,” tegasnya.
Sebagai langkah ke depan, Sekda berharap perusahaan-perusahaan di Kabupaten Sukabumi dapat semakin sadar akan peran sentral mereka dalam pembangunan daerah dan meningkatkan implementasi TJSPKBL untuk menciptakan keberlanjutan pembangunan yang lebih inklusif. (Red)