Sehari Setelah Kunjungan Kajati NTT, Kejaksaan Geledah Kantor BP2JK, PT. KAD, dan Rumah PPK Proyek Rehabilitasi Sekolah di Kupang

IMG 20250121 WA0030
9 / 100

Kupang – Seputar Jagat News. Rabu, 22 Januari 2025. Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen penting dari beberapa lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di Kupang. Penggeledahan ini dilakukan hanya sehari setelah kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, yang meninjau sejumlah sekolah di Kota Kupang yang plafonnya roboh, diduga akibat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Kasipenkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, dalam keterangan persnya pada Selasa (21/1/2025), menyampaikan bahwa penggeledahan dan penyitaan tersebut dilaksanakan serentak di empat lokasi yang berbeda, yakni Kantor Balai Pengadaan Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Provinsi NTT, kantor PT. KAD, rumah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek HN, serta rumah HS yang terletak di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Lokasi-lokasi tersebut adalah:

  1. Kantor BP2JK di Jalan W.J. Lalamentik No. 20, Oebobo, Kota Kupang.
  2. Rumah HN selaku PPK di Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
  3. Kantor PT. MBS KSO PT. KAD di Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
  4. Rumah HS di Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Raka menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan dengan sangat mendesak untuk memperoleh alat bukti permulaan yang cukup, guna memperjelas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR, Dirjen Cipta Karya BPPW NTT, serta Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Wilayah I Provinsi NTT pada tahun anggaran 2021.

“Penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk mencari bukti-bukti yang dapat mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek ini. Berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul, penyidik akan menentukan pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan atas dugaan penyimpangan tersebut,” ungkap Raka.

Penggeledahan yang dilakukan oleh empat tim penyidik dari Tipidsus Kejaksaan Tinggi NTT tersebut berlangsung sekitar empat jam di Kota Kupang, mulai pukul 08.00 WITA hingga pukul 12.00 WITA. Sementara itu, penggeledahan di Kabupaten TTU berlangsung hingga pukul 16.30 WITA. Meskipun proses penyidikan ini berlangsung cukup intensif, Raka menyampaikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam penggeledahan tersebut bersikap kooperatif, sehingga kegiatan dapat berjalan dengan aman dan lancar.

“Penggeledahan ini merupakan langkah penting dalam proses penyidikan dan kami berharap dapat mengungkapkan secara terang siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi ini,” tambahnya.

Terkait dengan penyidikan lebih lanjut, Raka menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi NTT berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. “Kami ingin memastikan bahwa proses hukum ini berjalan dengan adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kejaksaan Tinggi NTT bertekad untuk memberantas tindak pidana korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih serta berintegritas di wilayah Nusa Tenggara Timur,” tutup Raka.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi NTT dalam memastikan penggunaan anggaran negara untuk pembangunan infrastruktur yang tepat sasaran, serta untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *