Sawit Tanpa Izin Diversifikasi dan HGU Tak Diperpanjang Dinilai Rugikan Negara, Warga Sukabumi Desak Program TORA

WhatsApp Image 2026 01 23 at 7.04.44 PM

Sukabumi – Seputar Jagat News. Jum’at, 23 Januari 2026. Keberadaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sukabumi kembali menjadi sorotan. Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi mencatat, hingga tahun 2025 terdapat sekitar 17.760,79 hektare kebun sawit, namun sebagian besar diduga belum mengantongi izin diversifikasi atau alih fungsi tanaman sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejumlah perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) tercatat belum memiliki izin diversifikasi, di antaranya PTPN Regional 2 Perkebunan Sukamaju dan PTPN IV Regional 1 Perkebunan Parakansalak. Sementara itu, PTPN I Regional 2 Kebun Cibungur tercatat telah mengantongi izin konversi tanaman berdasarkan SK Bupati Sukabumi Nomor 525/KEP.318-DIPERTAN/2021 tertanggal 29 Maret 2021.

Tak hanya BUMN, sejumlah Perkebunan Besar Swasta (PBS) juga dilaporkan belum memenuhi perizinan, seperti PT Pasir Kancana di Kecamatan Cidolog serta PT N.V Baros Cicareuh di Kecamatan Cikidang. Bahkan, lahan sawit yang berada di kawasan Geopark Desa Tamanjaya juga tercatat belum memiliki izin diversifikasi.

Sawit Tanpa Izin Bisa Dikategorikan Ilegal

WhatsApp Image 2026 01 23 at 7.05.12 PM

Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Eris Firmansah, menegaskan bahwa sesuai regulasi, setiap penanaman kelapa sawit wajib disertai izin diversifikasi dari pemerintah daerah.

“Selain kebun yang izinnya sudah terbit lebih dulu, kebun sawit yang tidak memiliki izin diversifikasi bisa dikategorikan ilegal,” ujar Eris, Kamis (22/1/2026).

Ia juga menyinggung Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang larangan penanaman sawit di Jawa Barat. Menurutnya, untuk kebun yang telah berizin, perlu dilakukan kajian dari aspek business to business (B2B). Namun dari sisi lingkungan, sawit dinilai tidak sesuai dengan karakter agroekologi Jawa Barat karena berpotensi mengganggu keseimbangan dan ketersediaan air.

Terkait penindakan, Eris menyebut kewenangan berada pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena berkaitan langsung dengan izin Hak Guna Usaha (HGU). Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi belum memiliki tim penindakan khusus lantaran regulasi daerah masih dalam tahap penyusunan.

“Jika kebun tidak sesuai izin awal dan tidak memiliki izin diversifikasi, itu jelas melanggar aturan dan berpotensi merugikan negara,” tegasnya.

Warga Cikidang Desak Reforma Agraria Lewat Program TORA

Di sisi lain, Ketua Koalisi Rakyat Bersatu Cikidang (KORSA), Imran Firdaus, meminta pemerintah daerah dan pemerintah pusat segera mengambil kebijakan konkret terkait *konflik agraria yang hingga kini masih dirasakan masyarakat.

WhatsApp Image 2026 01 23 at 7.05.12 PM 1

Menurut Imran, reforma agraria melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) menjadi kebutuhan mendesak guna meningkatkan perekonomian lokal, sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat serta memperkuat ketahanan pangan nasional.

“Hari ini di Cikidang, tanah negara yang digunakan oleh HGU PTPN Sukamaju dan Cibungur sangat luas. Masalahnya, masyarakat yang sudah puluhan tahun menggarap tanah negara belum mendapatkan kepastian hak atas tanah, padahal itu sudah menjadi sumber kehidupan mereka,” ujar Imran.

Ia menambahkan, secara faktual baik masyarakat maupun pihak HGU—baik swasta maupun BUMN—sama-sama memanfaatkan tanah negara. Jika hak masyarakat diberikan secara legal, negara justru berpotensi mendapatkan pemasukan dari pajak bumi dan bangunan, sekaligus mengurangi kesenjangan sosial di wilayah yang selama ini terkurung oleh perkebunan besar.

“Pemberian hak kepada masyarakat tidak hanya soal keadilan, tetapi juga bisa menjadi sumber penerimaan negara dan membuka peluang pengembangan potensi wilayah yang selama ini terhambat,” pungkasnya.

DS

11 / 100 SEO Score

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *