SUKABUMI — Seputar Jagat News. Menindaklanjuti keluhan warga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi bertindak tegas menghentikan aktivitas penggalian tanah tak berizin di wilayah Kecamatan Gunungguruh. Langkah cepat ini dilakukan setelah muncul kekhawatiran dari masyarakat terkait dampak lingkungan dan sosial yang mungkin timbul akibat kegiatan tersebut.
Penggalian tersebut berlokasi di Kampung Lebak Muncang, RT 39/19, Desa Cikujang, dan diketahui merupakan bagian dari rencana pembangunan kawasan perumahan Prima Mulia Residen. Sejumlah warga menyuarakan kekhawatiran atas proyek ini, dengan alasan potensi longsor, kerusakan infrastruktur jalan, serta kemungkinan polusi lingkungan yang bisa ditimbulkan dari aktivitas penggalian yang dilakukan tanpa izin resmi.
Merespons cepat aduan masyarakat, Satpol PP Kabupaten Sukabumi langsung melakukan inspeksi ke lokasi pada Rabu (1/10/2025). Turut serta dalam pengecekan ini adalah Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Cecep Supriadi, Kabid Garda Satpol PP Muhamad Asep, perwakilan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, serta Kasi Trantib Kecamatan Gunungguruh.
Menurut Cecep Supriadi, dari hasil pemeriksaan di lapangan diketahui bahwa proses cut and fill atau pengerjaan tanah belum dimulai, karena pengembang masih menunggu proses perizinan yang sah. Namun, yang menjadi perhatian adalah akses jalan menuju lokasi proyek yang ternyata merupakan tanah milik Pemerintah Daerah dan saat ini dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi.
“Kami sudah cek langsung ke lokasi. Memang pengerjaan cut and fill belum berjalan karena pihak pengembang masih menunggu izin. Tapi akses jalan yang hendak digunakan adalah lahan milik pemerintah daerah. Ini tentu menambah kerentanan jika digunakan tanpa izin,” ujar Cecep.
Cecep menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas penggalian tanah wajib memiliki izin resmi dari instansi berwenang. Tanpa dokumen tersebut, aktivitas otomatis dikategorikan ilegal dan wajib dihentikan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, kontraktor, maupun pihak pengembang agar tidak sembarangan melakukan penggalian sebelum izin resmi dikantongi. Saat ini aktivitas tersebut dihentikan sementara, sesuai dengan surat penghentian yang telah diterbitkan pihak kecamatan,” lanjutnya.
Satpol PP Kabupaten Sukabumi juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan menindak setiap aktivitas yang berpotensi melanggar peraturan daerah, terutama yang berisiko terhadap keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.
Penindakan ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Sukabumi tidak akan mentoleransi kegiatan pembangunan yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat sekitar. (MP)