Sukabumi – Seputar Jagat News. Upaya memberantas peredaran rokok ilegal terus digencarkan di Kabupaten Sukabumi. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi bekerja sama dengan Bea Cukai Pabean A Bogor kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang bahaya Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal kepada pelaku usaha dan masyarakat di Kecamatan Gunungguruh.
Kegiatan yang berlangsung di Wisata Alam Oasis Selabintana, Senin (6/10/2025), dihadiri sekitar 50 peserta, terdiri atas pelaku usaha kecil, tokoh masyarakat, serta aparat desa setempat.
Dalam kegiatan tersebut, dua narasumber dari Bea Cukai Bogor, Retno Wulandari dan Ristiawan, memberikan pemaparan mendalam mengenai ciri-ciri, dampak, serta ancaman hukum dari peredaran rokok ilegal.
Retno menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga memberikan dampak besar bagi perekonomian nasional dan keselamatan masyarakat.
“Negara kehilangan pendapatan, sementara konsumen tidak mendapatkan jaminan mutu dan keamanan produk,” ujarnya.
Sementara itu, Ristiawan menyoroti berbagai modus yang digunakan pelaku untuk mengedarkan rokok ilegal, salah satunya dengan menggunakan pita cukai palsu atau bekas.
“Masyarakat harus lebih teliti. Jika menemukan pita cukai yang rusak, tidak sesuai peruntukan, atau bahkan tidak ada sama sekali, itu merupakan tanda bahwa rokok tersebut ilegal,” jelasnya.
Dari pihak Satpol PP Sukabumi, Asep Saefudin, selaku Kepala Bidang Penegakan Perda dan Pengembangan Karir PPNS yang mewakili Kepala Satpol PP Akhmad Riyadi, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mendukung langkah Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Kami terus bersinergi melakukan edukasi dan operasi bersama untuk menjaga ketertiban ekonomi serta melindungi para pelaku usaha agar tidak terjerat pelanggaran hukum,” ungkapnya.
Menurut Asep, kerja sama yang terjalin antara Satpol PP Sukabumi dan Bea Cukai Bogor selama ini telah membuahkan hasil konkret. Beberapa kali operasi gabungan berhasil mengamankan sejumlah rokok ilegal dari berbagai wilayah di Kabupaten Sukabumi. Barang bukti hasil penindakan kemudian diserahkan kepada Bea Cukai Bogor untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Asep juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan harga murah rokok ilegal.
“Laporkan jika menemukan penjualan rokok tanpa cukai resmi. Dengan begitu, kita turut menjaga perekonomian daerah sekaligus melindungi kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari program edukatif dan preventif yang secara rutin dilaksanakan Satpol PP Sukabumi bersama Bea Cukai Bogor. Melalui program ini, pemerintah daerah berharap kesadaran hukum masyarakat dapat semakin meningkat dan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sukabumi dapat ditekan secara signifikan.
Dengan sinergi antarinstansi dan partisipasi aktif masyarakat, pemerintah optimistis peredaran rokok ilegal di Sukabumi dapat diminimalkan, sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. (MP)