Sukabumi – Seputar Jagat News. Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi menggelar agenda rutin tahunan Forum Konsultasi Publik (FKP) di Gedung Central Diagnostic, Kamis (30/10/2025). Kegiatan yang diikuti 27 unsur masyarakat ini menjadi wadah untuk menampung aspirasi, masukan, dan keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan rumah sakit.
Direktur Utama RSUD R Syamsudin SH, H.Yanyan Rusyandi, SE.,M.Kes. menjelaskan bahwa pelaksanaan FKP merupakan amanat dari Kementerian PANRB yang menekankan pentingnya partisipasi publik dalam peningkatan layanan instansi pemerintah.
“Dengan forum ini kami ingin mendengar langsung pengalaman dan pandangan masyarakat. Jika ada alur pelayanan yang dirasa rumit atau membingungkan, akan menjadi bahan evaluasi kami,” ujar Yanyan kepada awak media.
Yanyan menambahkan, partisipasi masyarakat dalam FKP tahun ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya diikuti oleh 17 unsur.
Hal ini menunjukkan semakin tingginya kepedulian masyarakat terhadap peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Kota Sukabumi.
RSUD Siap Jalankan Transformasi Layanan Kesehatan 2026
Dalam forum tersebut, Yanyan juga menegaskan kesiapan RSUD R Syamsudin SH menghadapi transformasi layanan kesehatan nasional yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026 sesuai regulasi terbaru Kementerian Kesehatan.
“Salah satunya adalah perubahan sistem rujukan, dari sebelumnya berjenjang menjadi rujukan berbasis kompetensi. Kami telah menyiapkan SDM dan perlengkapan yang dibutuhkan untuk mendukung sistem baru ini,” jelasnya.

Saat ini RSUD R Syamsudin SH memiliki 3 layanan utama, 18 layanan madya, dan 3 layanan dasar. Rumah sakit tengah menargetkan agar tiga layanan dasar tersebut dapat ditingkatkan menjadi layanan madya.
“Peralatan sedang kami lengkapi, sementara kebutuhan SDM sudah terpenuhi,” tambahnya.
Pemenuhan KRIS dan Penyesuaian Regulasi Baru
Dalam kesempatan yang sama, Yanyan juga menyoroti wacana penghapusan kelas rawat inap sesuai ketentuan Kemenkes, di mana setiap rumah sakit daerah wajib memiliki minimal 60 persen Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
“RSUD R Syamsudin SH telah memenuhi ketentuan tersebut bahkan mencapai 75 persen,” ungkapnya.
Selain itu, pihak rumah sakit juga mensosialisasikan penyesuaian tarif layanan serta regulasi baru tentang pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD), terutama untuk peserta BPJS Kesehatan.
Menurut Yanyan, pelayanan UGD diatur berdasarkan Peraturan Kementerian Kesehatan tahun 2019 yang diperkuat melalui berita acara Kemenkes dan BPJS pada Oktober 2024.
Dalam regulasi tersebut, hanya pasien dengan lima kriteria kondisi gawat darurat yang dapat diklaim BPJS, yaitu:
- Gangguan yang mengancam jiwa,
- Penurunan kesadaran,
- Gangguan hemodinamik (tekanan darah tidak stabil),
- Gangguan pernapasan, dan
- Kondisi yang membutuhkan tindakan segera.
“Semua pasien BPJS tetap kami layani di UGD, namun yang dapat diklaim hanyalah yang memenuhi lima kriteria tersebut. Penentuan status gawat darurat bukan berdasarkan persepsi pasien, melainkan hasil pemeriksaan dokter,” tegas Yanyan.
Komitmen terhadap Keterbukaan dan Peningkatan Layanan
Melalui FKP ini, Yanyan berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam membangun pelayanan kesehatan yang lebih baik di Kota Sukabumi.
“Forum ini bukan hanya mendengar, tapi juga bagian dari komitmen kami untuk menjadi rumah sakit publik yang terbuka, transparan, dan terus berbenah,” pungkasnya.
Sukma





