Kab. Sukabumi – Seputar Jagat News, Jumat 13 Juni 2025. Dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kembali mencuat di Desa Hegarmanah, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.
Setelah muncul ketidakjelasan mengenai penggunaan dana BUMDes yang dianggarkan sejak tahun 2019 dan tahun 2022, kini publik mempertanyakan fungsi pengawasan dari pihak Kecamatan, khususnya Camat dan kasih pembinaan dan pengawasan (Binwas), terhadap pengelolaan dana desa tersebut.
Menurut data yang dihimpun awak media Seputar Jagat News, dana BUMDes telah dianggarkan sebesar Rp50 juta pada tahun 2019 dan Rp20 juta pada tahun 2022. Namun hingga kini, keberadaan aset dan pertanggungjawaban keuangan masih belum jelas.
Ketua BUMDes sebelumnya, almarhum Hamdan, meninggal dunia pada tahun 2022. Sekdes Herlan mengatakan bahwa setelah itu, Bendahara dan Sekretaris BUMDes turut menghilang tanpa jejak.
“Aset BUMDes tidak tahu sekarang ada di mana,” ujar Herlan saat ditemui di Kantor Desa, Rabu (12/6).
Kepala desa sendiri tidak berada di tempat saat hendak dimintai konfirmasi.
Untuk menggantikan kepengurusan yang vakum, pada tahun 2024 telah diangkat ketua BUMDes baru bernama Syamsul, warga Kebon Waru. Saat dihubungi melalui telepon selulernya, Syamsul menyatakan bahwa dirinya belum menerima aset apapun selain sebuah laptop.
“Yang diserahkan ke Ketua BUMDes baru. Saya baru diangkat, dan aset lamanya ada laptop,” ujarnya.
Saat ditunjuk dokumen dan data anggaran tahun 2019 dan 2022, Sekdes Herlan terlihat kebingungan dan tidak dapat menjelaskan sumber laptop yang diserahkan ke Ketua BUMDes baru. Ia bahkan tampak mengutak-atik ponsel pribadinya untuk mencari informasi.

Yang menjadi pertanyaan penting kini:
Apakah pihak Kecamatan, dalam hal ini Camat dan kasih Binwas, pernah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap BUMDes Desa Hegarmanah? Jikalau dilakukan, mengapa tidak ditemukan ketidakwajaran sejak awal? Jika tidak dilakukan, maka ini menjadi indikator lemahnya fungsi pembinaan dan pengawasan dana desa dari tingkat atas.
Menariknya, Sekdes Herlan juga menyampaikan bahwa dari total anggaran dana desa tahun 2025, sekitar 20% atau kurang lebih Rp200 juta sudah dialokasikan untuk BUMDes. Namun hingga saat ini dana tersebut belum dicairkan. “Sudah dianggarkan tapi belum dicairkan,” ungkapnya.
Pernyataan ini menimbulkan kekhawatiran baru: Akankah dana BUMDes tahun 2025 mengalami nasib yang sama seperti sebelumnya?
Kasus ini menambah daftar panjang problematika pengelolaan dana desa yang sering kali luput dari pengawasan efektif. Warga berharap pihak Inspektorat, Kejaksaan, atau aparat penegak hukum lainnya dapat turun tangan melakukan audit investigatif agar tidak terjadi penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Hingga berita ini diterbitkan, Kades Hegarmanah dan Camat Cicantayan belum dapat dikonfirmasi terkait permasalahan ini. (DS/Jen)