Sukabumi – Seputar Jagat News. Kamis, 17 Juli 2025. Dewan Pimpinan Cabang Relawan Pejuang Demokrasi (DPCan Repdem) Kota Sukabumi hari ini menggelar audiensi kedua bersama Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V Provinsi Jawa Barat. Audiensi ini bertempat di kantor KCD Wilayah V dan dihadiri sekitar 35 orang peserta, termasuk tokoh pendidikan serta perwakilan masyarakat.
Turut hadir dalam audiensi tersebut:
- Faiz Dananjaya, Ketua DPC Repdem Kota Sukabumi
- Eka Firmansyah, praktisi sekaligus pakar pendidikan dan penasehat DPC Repdem
- Erik Erwinda, penasehat DPC Repdem Kota Sukabumi
Audiensi diterima langsung oleh perwakilan KCD Wilayah V, yakni Dedi dan Mumuh selaku Humas.

Tuntutan terhadap KCD Wilayah V: Transparansi dan Akuntabilitas
Dalam forum tersebut, penasehat DPC Repdem kota Sukabumi, secara tegas menyuarakan keprihatinan dan kekecewaan atas pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 yang dinilai sarat dengan persoalan, khususnya di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi. Mereka menilai bahwa KCD Wilayah V belum menjalankan fungsinya secara optimal dalam melakukan pengawasan teknis dan administratif terhadap jalannya proses SPMB. pungkas Erik Erwinda.
Repdem menggarisbawahi bahwa sejumlah pelanggaran yang terjadi tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum sebagaimana yang tertuang dalam:
- Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 tentang pelaksanaan SPMB
- Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 420/Kep.429-Disdik/2025* tentang Petunjuk Teknis SPMB
- Keputusan Gubernur No. 463.1/Kep.323-Disdik/2025 terkait Program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS)
Desakan Pengunduran Diri jika Terbukti Lalai
Repdem juga menuntut adanya pertanggungjawaban langsung dari pejabat struktural di KCD Wilayah V. Mereka menyatakan bahwa jika terbukti terdapat data atau pelaksanaan SPMB yang menyimpang dari regulasi yang berlaku, maka pejabat terkait baik kepala cabang, pengawas, maupun penanggung jawab teknis—diminta untuk secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya.

“Prinsipnya bukan semata mencari siapa yang salah, melainkan membenahi sistem agar ke depan pendidikan lebih berkeadilan dan berpihak pada kepentingan rakyat,” tegas Faiz Dananjaya.
Mendorong Perbaikan Sistem dan Keadilan Pendidikan
Eka Firmansyah menambahkan bahwa pelaksanaan pendidikan, terutama dalam proses seleksi masuk sekolah negeri, harus mengedepankan prinsip transparansi, keadilan sosial, dan keberpihakan pada anak-anak dari kelompok rentan agar sejalan dengan amanat konstitusi.
“SPMB bukan sekadar administratif, tapi bagian dari tanggung jawab negara menjamin hak pendidikan setiap anak,” ujar Eka.
Respon KCD Wilayah V
Pihak KCD Wilayah V yang diwakili Dedi dan Mumuh menyambut baik masukan dan tuntutan dari Repdem. Mereka menyatakan akan menyampaikan seluruh aspirasi tersebut kepada kepala cabang serta dinas terkait di tingkat provinsi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundangan.
(Sukma)