Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Agenda Pengambilan Keputusan Dua Raperda

WhatsApp Image 2025 07 02 at 14.17.46 571ac377
3 / 100

Sukabumi – Seputar Jagat News. DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029. Sidang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (2/7/2025).

Rapat paripurna ini dihadiri Bupati Sukabumi H Asep Japar, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, unsur Forkopimda, Forkopimcam, serta para tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan bahwa Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD yang disusun berdasarkan laporan keuangan dan telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Jawa Barat disertai dokumen pendukung lainnya sesuai tahapan yang telah disepakati melalui Badan Musyawarah DPRD.

“Proses ini diawali dengan penyampaian nota pengantar keuangan, pandangan umum fraksi, serta jawaban Bupati atas pandangan fraksi yang telah disampaikan dalam rapat paripurna. Kita telah menyimak bersama berbagai pendapat, usulan, dan saran yang kemudian dijawab secara lengkap dan komprehensif,” ujarnya.

Bupati menjelaskan, tahapan pembahasan selanjutnya dilakukan secara intensif oleh Komisi DPRD dan Badan Anggaran, baik secara internal maupun bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama pada 25 Juni 2025.

Bupati menegaskan bahwa seluruh proses tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai upaya membangun konsensus dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

“Atas kerja sama ini, kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD, serta seluruh jajaran pemerintah daerah. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 telah disepakati dan akan diajukan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi dan disahkan,” tambahnya.

Sementara itu, terkait Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029, Bupati menegaskan bahwa Raperda ini telah melalui proses pembahasan yang matang antara Pansus DPRD dan jajaran pemerintah daerah, serta telah mendapat fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui surat nomor 4612/HK.02.01/HUKHAM tertanggal 18 Juni 2025.

“Dengan telah disepakatinya raperda ini, kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Pansus DPRD dan jajaran pemerintah daerah. Penetapan Raperda ini menjadi Perda merupakan langkah penting untuk menjamin kesiapan pembiayaan pemilihan kepala daerah tahun 2029,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut dilaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. (Haddy Cader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *