Bandung – Seputar Jagat News. Seorang oknum advokat diduga bertindak melampaui kewenangannya dengan mengambil alih tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Pengadilan Negeri Bale-Bandung terkait putusan perkara perdata Nomor 118/Pdt.G/2025/PN.BLB yang disidangkan oleh Majelis Hakim Ketua Andi Eddy Viyata, S.H., M.H., anggota R.R. Dewi Lestari Nuroso, S.H., M.H., dan Adil Hakim, S.H., M.H., antara Mesra Sinurat selaku penggugat dan Jernih Elfrida Simangunsong sebagai tergugat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, Pengadilan Negeri Bale-Bandung telah menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
Dalam pokok perkara, majelis hakim:
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) karena tidak membayar utang pokok dan bunga kepada penggugat sesuai perjanjian;
- Menghukum tergugat untuk membayar seluruh kewajiban utang pokok dan bunga paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan dibacakan, dengan total sebesar Rp1.888.000.000, dengan rincian:
- Utang pokok sebesar Rp1.600.000.000
- Utang bunga sebesar Rp288.000.000;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti berupa tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp antara penggugat dan tergugat, masing-masing tertanggal:
- 6 September 2021
- 29 November 2021
- 3 Januari 2021
- 25 Juli 2021;
- Menyatakan sah dan berharga surat penggantian sertifikat tertanggal 2 Oktober 2022;
- Menyatakan sah dan berharga surat penyelesaian utang tergugat tertanggal 29 April 2024;
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp240.000;
- Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Tergugat, Irianto Marpaung, S.H., dan Feriansyah, S.H., dari Kantor Hukum Law Firm Marpaung & Partner yang beralamat di Jalan Sampurna No. 33, Pasteur, Bandung, kepada awak media Seputarjagat News.
Namun demikian, Marpaung mengungkapkan adanya tindakan yang dinilai tidak dapat dipahami dan patut dipertanyakan secara hukum. Ia menyebutkan bahwa kuasa hukum penggugat berinisial M.L. diduga mendatangi rumah tergugat sambil membacakan amar putusan, serta mendatangi kantor tergugat dengan membawa beberapa orang yang terekam kamera CCTV dan dinilai bertindak layaknya debt collector.

“Seharusnya menggunakan prosedur yang benar, yaitu dengan mendaftarkan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Bale-Bandung atas perkara Nomor 118/Pdt.G/2025/PN.BLB,” tegas Marpaung.
Menurutnya, pelaksanaan putusan pengadilan merupakan kewenangan lembaga peradilan dan tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh kuasa hukum salah satu pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, kuasa hukum penggugat berinisial M.L. belum dapat dihubungi untuk dimintai konfirmasi terkait dugaan tindakan tersebut.
(Sam)





