Jakarta – Seputar Jagat News. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap praktik korupsi dan pelanggaran integritas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sebanyak 26 pegawai pajak resmi dipecat setelah terbukti melakukan tindakan yang dinilai “tidak bisa diampuni”.
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (7/10), Purbaya mengungkapkan bahwa langkah pemecatan itu merupakan hasil temuan dari Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, yang baru menjabat sejak akhir Mei 2025.
“Mungkin dia (Dirjen Pajak Bimo Wijayanto) nemuin orang-orang (pegawai DJP) yang menerima uang, yang enggak bisa diampuni lagi, ya dipecat,” ujar Purbaya di hadapan awak media.
Menkeu menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya bersih-bersih internal di jajaran pajak. Ia menekankan, tindakan tegas itu sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pegawai pajak agar tidak bermain-main dengan integritas.
“Ya biar saja (pegawai DJP dipecat), kita lakukan pembersihan di situ. Pesannya jelas untuk teman-teman pajak, sekarang bukan saatnya main-main lagi!” tegasnya.
Selain menyoroti kasus pelanggaran pegawai, Purbaya juga menyinggung upaya Kementerian Keuangan dalam memperbaiki sistem administrasi perpajakan berbasis digital, yakni coretax system. Ia memastikan sistem tersebut akan rampung pada Oktober 2025, dan dikerjakan oleh ahli internal Kementerian Keuangan, bukan tenaga asing.
“Coretax mungkin satu bulan selesai. Yang orang bilang enggak mungkin, saya kirim ahli. Ahlinya itu bukan dari luar negeri, tapi dari dalam Kemenkeu. Orangnya jago, dan dia bilang bisa selesai bulan ini,” jelas Purbaya dengan nada optimistis.
Ia menambahkan, bila terjadi sedikit keterlambatan dalam penyelesaiannya, hal itu masih dalam batas wajar.
“Dua minggu lagi, 15 hari berarti ya? Kalau meleset sedikit enggak apa-apa, tapi kelihatannya sudah clear,” imbuhnya.
Sementara itu, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto sendiri menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan integritas di lingkungan DJP. Ia menuturkan bahwa keputusan memecat 26 pegawai dilakukan tanpa pandang bulu, semata-mata demi menjaga kredibilitas lembaga.
“Dapat kami laporkan, kami dengan sangat menyesal sudah memecat 26 karyawan. Dan hari ini di meja saya sudah ada tambahan 13 nama lagi (yang akan dipecat),” ungkap Bimo dalam acara Peluncuran Piagam Wajib Pajak di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, Jumat (3/10), dikutip dari Antara.
Ia menegaskan bahwa tindakan tegas itu merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pajak. Tanpa kepercayaan masyarakat, kata Bimo, kepatuhan pajak sukarela akan sulit terbentuk, dan hal itu berpotensi menurunkan efektivitas penerimaan negara.
“Seratus rupiah saja kalau ada fraud yang dilakukan anggota kami, akan saya pecat! Handphone saya terbuka untuk para whistleblower, dan saya jamin keamanannya,” tegasnya.
Langkah tegas yang diambil Bimo dan didukung penuh oleh Menkeu Purbaya ini menjadi titik balik reformasi integritas di tubuh Direktorat Jenderal Pajak. Pemerintah berharap, langkah bersih-bersih tersebut mampu memperbaiki citra institusi perpajakan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pajak nasional. (MP)