Puluhan Korban Tertipu Kontrakan Fiktif di Bekasi, Kerugian Capai Rp 4,1 Miliar

polisi tangkap dua wanita penipu penjualan kontrakan fiktif di bekasi polisi mengungkap awal mula kasus yang merugikan korban 1753434434452 169
9 / 100

Bekasi – Seputar Jagat News. Polisi mengungkap kasus penipuan penjualan kontrakan fiktif di wilayah Jakasampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang merugikan puluhan korban dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 4 miliar. Modus pelaku dilakukan dengan menjual unit kontrakan dan sebidang tanah yang ternyata tidak pernah dimiliki secara sah.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu, mengungkapkan bahwa sejauh ini sudah ada 77 orang yang menjadi korban, dengan 28 orang di antaranya telah melapor ke polisi.

“Total korban sampai saat ini sebanyak 77 orang dan yang sudah membuat laporan polisi sebanyak 28 orang. Dengan total kerugian sementara mencapai Rp 4.155.000.000,” jelas Kusumo pada Jumat (25/7/2025).

Kasus ini bermula pada periode 2023-2025, ketika pelaku berinisial UY (54) menawarkan empat unit kontrakan dan sebidang tanah di Jakasampurna melalui media sosial. Harga yang ditawarkan sangat menarik sehingga berhasil memikat banyak calon pembeli.

“Para korban yang berminat membeli dipertemukan oleh Saudari UY kepada Saudari K di lokasi. Kemudian K menunjukkan girik letter C No. 1142 Persil D1 atas nama Saudara A, yang membuat para korban percaya dan berminat membeli rumah kontrakan serta sebidang tanah tersebut,” kata Kusumo.

Setelah mencapai kesepakatan, para korban menyerahkan uang kepada pelaku K (48). Pelaku menjanjikan bahwa surat-surat, termasuk akta jual beli, akan diterbitkan satu bulan setelah transaksi.

Namun, kenyataannya, janji tersebut tidak pernah terpenuhi. Para korban hanya mendapat janji palsu dari para pelaku.

“Setelah waktu yang dijanjikan, surat-surat tersebut tidak kunjung terbit dan pelaku selalu mengulur waktu hingga akhirnya diketahui rumah kontrakan tersebut sudah dijual kepada orang lain secara berulang-ulang,” ungkap Kusumo.

Polisi telah menangkap dua wanita berinisial K (48) dan UY (54). Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Mereka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (MP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *