Puluhan ASN di Cianjur Ajukan Gugatan Cerai Usai Pengangkatan PPPK dan PNS

IMG 20250722 213501 1433053421
3 / 100

Cianjur – Seputar Jagat News. Fenomena mengejutkan muncul di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur. Sebanyak 32 aparatur sipil negara (ASN) tercatat mengajukan izin cerai dalam enam bulan terakhir. Data tersebut terdiri dari 20 pegawai negeri sipil (PNS) dan 12 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dengan mayoritas penggugat adalah perempuan.

Tren perceraian ini terungkap setelah pelantikan PPPK dan PNS di wilayah Cianjur. Data resmi diperoleh dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, Selasa (22/7).

Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKPSDM Cianjur, Usman Yusup, mengungkapkan adanya lonjakan pengajuan izin cerai dibandingkan tahun sebelumnya.

“Tahun ini ada peningkatan dibandingkan 2024. Tahun lalu ada 30 permohonan, sedangkan hingga Juli 2025 sudah mencapai 32 permohonan. Dari jumlah itu, mayoritas berasal dari kalangan PPPK yang baru dilantik dan aktif bekerja,” jelas Usman, Selasa (23/7).

Dari 32 pengajuan, 27 di antaranya diajukan oleh perempuan, sementara hanya lima dari pihak laki-laki. Pengajuan izin cerai paling banyak berasal dari ASN yang bekerja di Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.

Menurut Usman, alasan para ASN mengajukan cerai bervariasi, mulai dari masalah ekonomi, perselingkuhan, hingga judi online (judol). Meski begitu, detail alasan pribadi tidak dipublikasikan demi menjaga privasi masing-masing pihak.

“Rata-rata mereka sudah bulat memutuskan untuk bercerai. Kami dari BKPSDM selalu berupaya memediasi dan memberikan saran untuk rujuk. Namun, jika memang tidak ada jalan keluar, kami memproses sesuai prosedur,” ujarnya.

Dari total pengajuan, 11 permohonan sudah mendapat Surat Keputusan (SK) izin cerai, sementara empat lainnya masih menunggu tanda tangan Sekretaris Daerah (Sekda). Usman menambahkan, banyak ASN yang mengurus perceraian secara resmi demi keperluan administrasi kepegawaian.

“Sebagian dari mereka sebenarnya sudah lama berpisah secara tidak resmi. Namun, baru sekarang mengurus perceraian secara legal agar tertib administrasi. Ini juga yang membuat jumlah permohonan meningkat,” jelasnya.

BKPSDM masih terus mendata kemungkinan adanya permohonan baru dari dinas-dinas lain yang belum melaporkan atau melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).

“Data yang kami terima saat ini sudah valid, tetapi tidak menutup kemungkinan ada tambahan dari dinas lain,” pungkas Usman. (MP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *