Publik Soroti Dugaan Korupsi Dana Ganda di Desa Buniwangi, Kades Bungkam

WhatsApp Image 2025 05 25 at 20.10.54 c8aa2d8b
8 / 100

Kabupaten Sukabumi – Seputar Jagat News. Minggu 25 Mei 2025. Kepala desa Buniwangi, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi diduga telah menggunakan dua sumber anggaran berbeda untuk membiayai suatu kegiatan yang sama. Perubahan ini mencuat setelah sejumlah warga dan pihak pemerhati kebijakan publik menyoroti adanya ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran desa tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun oleh awak media Seputarjagat news, pada tahun 2024 desa tersebut membuat perencanaan untuk pembangunan aula di desa dan dianggarkan sebesar Rp 120.000.000. (DD) kemudian mendapatkan anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Barat sebesar Rp 87.000.000, yang digunakan untuk rehab ruang pelayanan yang ke dua-duanya di dalam kantor desa tersebut.

Menurut seorang berinisial B warga setempat yang terlibat langsung dalam pembangunan tersebut mengungkapkan kepada awak media.

Kata B “Pekerjaan tersebut berupa rehabilitasi Aula desa dan anggaran sesuai perencanaan sebesar Rp 120.000.000 yang soyogianya harus digunakan untuk Rehabilitasi Aula tersebut, namun yang digunakan hanya sebesar Rp 80.000.000. Saya tidak tahu bagaimana perencanaannya tapi yang jelas anggaran yang digunakan tidak sesuai.” Ungkap B.

Dari pernyataan ini muncul dugaan kuat bahwa sebanyak Rp40.000.000 “menguap” entah ke mana. Tidak adanya transparansi penggunaan anggaran serta minimnya pengawasan diduga menjadi pintu masuk terjadinya praktek korupsi yang terstruktur dan sistematis.

Lebih lanjut B juga menambahkan bahwa rehab bagian pelayanan desa yang digunakan untuk ruangan pelayanan (PTSP) dari dana bantuan Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 87 juta, juga tidak sepenuhnya digunakan, “itupun tidak digunakan semuanya, pali yang digunakan dengan pembelian bahan-bahannya sekitar Rp50 jutaan” Tambahnya.

Ketika awak media konfirmasi kepada sekdes Buniwangi M, terkait permasalahan tersebut.

M mengatakan “Saya bingung harus jawab apa terkait mark-up anggaran. Setahu saya sudah sesuai terkecuali memang ada kegiatan jembatan Cipari, ada sedikit kekurangan itu sudah dikonfirmasi ke pihak Pengelola Kegiatan.” ujarnya.

Selanjutnya ketika awak media konfirmasi kepada Kepala Desa Buniwangi, Hermawan Rudiansyah melalui pesan whatsapp-nya, hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan terkait jawabnya sesuai undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Beredar isu di masyarakat bahwa kepala desa mengatakan, ‘Lebih baik menunggu hasil pemeriksaan inspektorat, nanti temuannya kan bisa dibuatkan TGR’

Hal tersebut juga menjadi perhatian masyarakat dikarenakan dengan isu itu masyarakat beranggapan apabila ada oknum kepala desa yang menyalahgunakan uang desa dapat diselesaikan dengan TGR selama 60 hari, kemudian selesai.

Apakah ini hanya puncak gunung es dari praktik korupsi di desa-desa lainnya? Seputarjagat news akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

(HS/RD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *