Headlines

PT Dharma Satya Nusantara Tbk Janji Naikkan Gaji Pekerja PT Panyindangan Usai Sorotan Soal Upah di Bawah Standar

WhatsApp Image 2025 10 27 at 20.11.10 1
8 / 100

Sukabumi – Seputar Jagat News, 27 Oktober 2025. Setelah mencuatnya keluhan terkait dugaan pemberian upah di bawah standar dan belum terdaftarnya BPJS Ketenagakerjaan, PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG) — yang baru saja mengakuisisi PT Panyindangan — berkomitmen memperbaiki sistem pengupahan dan jaminan sosial bagi para pekerjanya.

Akuisisi senilai Rp68,346 miliar ini dilakukan melalui dua anak usaha DSNG, yakni PT Dharma Inti Investama dan PT Cahaya Utama Nusantara. Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi ekspansi DSNG di bidang hortikultura, khususnya pengembangan perkebunan pisang Cavendish di Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi.

Namun, dalam prosesnya, perusahaan tersebut menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa pekerja di lapangan hanya menerima upah sekitar Rp65.000 per hari, jauh di bawah standar UMP/UMR Kabupaten Sukabumi yang berkisar antara Rp104.000 hingga Rp150.000 per hari untuk tenaga harian lepas (THL). Selain itu, perusahaan juga disebut belum memberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerjanya.

Menindaklanjuti laporan masyarakat dan atensi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sukabumi segera memanggil pihak PT Panyindangan untuk melakukan rapat klarifikasi pada Jumat, 24 Oktober 2025, di kantor Disnakertrans Sukabumi.

Rapat tersebut dihadiri oleh Camat Cikidang, perwakilan Wasnaker Provinsi Jawa Barat, serta manajemen PT Panyindangan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa setiap perusahaan yang berinvestasi di wilayah Sukabumi wajib mematuhi regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

“Kami ingin menjaga stabilitas ekonomi daerah. Karena itu, pengusaha harus taat terhadap aturan pemerintah. Kami akan menginventarisasi perusahaan-perusahaan yang merugikan masyarakat agar tercipta pertumbuhan ekonomi yang berimbang,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan PT Panyindangan menyampaikan komitmen perusahaan untuk menaikkan gaji karyawan sesuai UMR Kabupaten Sukabumi.
Pihak perusahaan meminta waktu maksimal dua minggu untuk menyesuaikan sistem pengupahan serta melakukan koordinasi internal dengan manajemen.

“Kami akan segera mengumumkan kenaikan gaji dan program jaminan ketenagakerjaan kepada seluruh karyawan, lalu melaporkannya secara resmi kepada Disnaker,” ujar perwakilan perusahaan dalam rapat tersebut.

Sementara itu, Wasnaker Provinsi Jawa Barat mengapresiasi langkah perusahaan, namun memberikan catatan penting.

“Kami menghargai upaya perusahaan menaikkan gaji sesuai ketentuan, tetapi tidak boleh ada pengurangan karyawan. Penataan tenaga kerja sudah diatur dalam sistem ketenagakerjaan agar tidak menambah beban pekerja,” jelasnya.

Menanggapi perkembangan ini, Imran Firdaus — aktivis sekaligus pengusaha lokal — memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, mulai dari Gubernur Jawa Barat, Disnaker Provinsi dan Kabupaten Sukabumi, hingga Wasnaker Jawa Barat.

“Respons cepat pemerintah terhadap keluhan masyarakat pekerja patut diapresiasi. Kolaborasi yang baik antara pemerintah provinsi dan kabupaten akan membawa Sukabumi semakin maju dan sejahtera,” ujarnya kepada awak media.

Imran menambahkan, kabar rencana kenaikan upah ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat, khususnya para pekerja di Kecamatan Cikidang.

“Dengan meningkatnya upah, kesejahteraan masyarakat akan lebih baik, daya beli meningkat, dan ekonomi lokal pun akan tumbuh positif,” pungkasnya.

Reporter: Lutfi Yahya
Editor: Sukma

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *