Medan – Seputar Jagat News. Minggu, 6 Juli 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Kali ini, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumatra Utara pada Kamis malam, 26 Juni 2025, yang menyeret lima pejabat penting serta seorang kapolres aktif yang masih berstatus saksi.
OTT ini terkait dugaan suap proyek infrastruktur jalan senilai Rp231,8 miliar yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja (Satker) PJN Wilayah I Sumut.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Topan Obaja Putra Ginting – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPTD Gunung Tua
- Heliyanto – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I
- M Akhirun Efendi Piliang – Direktur Utama PT DNG
- M Rayhan Dulasmi Piliang – Direktur PT RN
Sementara itu, seorang Kapolres aktif yang turut diamankan dalam OTT tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka. Hingga berita ini diturunkan, statusnya masih sebagai saksi dan keterlibatannya masih terus diselidiki oleh tim penyidik KPK.
Ketika dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengaku belum mengetahui keterlibatan anggota kepolisian dalam OTT ini. “Saya cek dulu ya,” ujarnya pada Jumat (4/6/2025).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa proyek infrastruktur ini ditunggangi praktik suap dengan komitmen fee mencapai Rp46 miliar. Dana suap ini diberikan oleh perusahaan milik Akhirun dan Rayhan kepada pejabat PUPR dan Satker PJN agar memenangkan proyek yang tengah dilelang.
“Suap dijanjikan agar perusahaan bisa mendapatkan proyek. Komitmen fee mencapai Rp46 miliar dari total nilai proyek Rp231,8 miliar,” ujar Asep.
Dari OTT, KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp231 juta, yang diduga bagian dari transaksi suap. Untuk menelusuri aliran dana yang lebih luas, KPK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan pendekatan metode follow the money.
Asep menjelaskan bahwa proyek yang menjadi objek korupsi meliputi:
- Pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan
- Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, dengan nilai total Rp157,8 miliar
- Proyek preservasi dan rehabilitasi jalan senilai Rp74 miliar di bawah Satker PJN Wilayah I
Dalam penyidikan awal, Topan Obaja Putra Ginting diduga menerima jatah suap hingga Rp8 miliar, sedangkan Heliyanto telah menerima Rp120 juta secara bertahap, sesuai dengan termin atau tahapan pelaksanaan proyek.
OTT ini disebut KPK sebagai langkah awal dalam mengurai dugaan korupsi sistemik dalam pengadaan proyek jalan di Sumatra Utara. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aparat penegak hukum yang disebut ikut diamankan dalam operasi.
“Siapa pun yang terbukti menerima aliran dana akan dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Asep Guntur. (Red)