Binjai – Seputar Jagat News, 9 Oktober 2025. Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai kembali menunjukkan keseriusannya dalam penegakan hukum. Tim penyidik di bawah pimpinan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Dr. Iwan Setyawan, S.H., M.Hum., melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kota Binjai, Rabu (8/10/2025).
Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran 2023–2024, yang saat ini tengah ditangani oleh Kejari Binjai.
Kajari Binjai, yang baru dua bulan menjabat, terjun langsung memimpin jalannya penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Kota Binjai, di Jalan MT Haryono No. 8, Kecamatan Binjai Utara, Sumatera Utara.
Kegiatan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 12.00 WIB dan disaksikan oleh Sekretaris Dinas PUPR, dua kepala bidang, serta Camat Binjai Utara. Penggeledahan dilakukan oleh Kasi Intelijen Noprianto Sihombing, S.H., M.H., Kasi Pidsus Uli Artha Sitanggang, S.H., serta tim jaksa penyidik, dengan pengamanan ketat dari Polres Binjai.
“Tujuan penggeledahan ini adalah untuk menemukan dan mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan perkara korupsi DBH Sawit agar proses hukum berjalan cepat dan transparan,” ujar Kasi Intel Noprianto.
Dari hasil penggeledahan selama hampir tiga jam, tim penyidik berhasil mengamankan tiga hingga empat kontainer box berisi dokumen dan surat asli yang diduga berkaitan dengan 12 proyek DBH Sawit.
Kajari Binjai menegaskan, penggeledahan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur berdasarkan Pasal 34 KUHAP dan izin resmi dari Ketua Pengadilan Tipikor Medan.
“Yang kami sita di sini adalah dokumen-dokumen pengadaan serta dokumen keuangan yang berpotensi menjadi alat bukti di persidangan nantinya,” jelas Kajari Iwan Setyawan kepada awak media usai kegiatan.
Selama proses penggeledahan berlangsung, wartawan tidak diperbolehkan masuk ke dalam gedung untuk menjaga integritas dan keamanan barang bukti. Sekitar pukul 12.00 WIB, sejumlah personel Kejari terlihat membawa keluar beberapa berkas dari Kantor PUPR.
Sebelumnya, Plt. Kadis PUPR Kota Binjai, Ridho, serta seorang ASN berinisial SZ, telah ditahan oleh Kejari Binjai pada Senin (6/10/2025) malam.
Menanggapi hal itu, Ketua LSM LPPA RI, Zul Gayo, dan Ketua LSM P3HSU, Mhd Jaspen Pardede, mendesak agar Wali Kota Binjai, Amir Hamzah turut bertanggung jawab dan tidak lepas tangan atas kasus yang melibatkan bawahannya tersebut.
Sementara itu, Kajari Iwan Setyawan menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada dua tersangka awal.
“Siapa pun yang terlibat, termasuk atasan jika terbukti memberikan arahan dalam praktik tersebut, akan kami usut. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” tegasnya.
Langkah cepat dan tegas Kajari Binjai ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Dalam dua bulan masa jabatannya, Dr. Iwan Setyawan dinilai mampu menunjukkan gebrakan nyata dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi di daerah.
Dengan penggeledahan ini, Kejari Binjai menegaskan komitmennya untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum di Kota Binjai, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pemberantasan korupsi di seluruh Indonesia.
(MP)