Jakarta – Seputar Jagat News, Minggu 15 Juni 2025. Presiden Republik Indonesia terpilih, Prabowo Subianto, resmi turun tangan menyelesaikan sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) yang selama ini menjadi polemik berkepanjangan. Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Komisi II DPR RI yang menilai persoalan ini harus disikapi dengan kebijaksanaan demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan keyakinannya bahwa Prabowo akan mengedepankan semangat persatuan dan pengalaman panjangnya dalam menyikapi permasalahan antarwilayah di Indonesia.
“Kami meyakini kebijaksanaan dan pengalaman panjang Pak Prabowo untuk menjaga kesatuan NKRI akan beliau kedepankan, dalam konteks penyelesaian sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara ini,” ujar Rifqinizamy di Jakarta, Minggu (15/6/2025).
Rifqinizamy juga menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini tidak cukup hanya dengan pendekatan administratif dan yuridis semata, melainkan juga harus melihat aspek sosial dan semangat kebangsaan.
“Penyelesaian polemik ini harus melihat bagaimana kita menjaga kebersamaan dalam bingkai NKRI,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPR yakin Presiden Prabowo akan mengambil langkah tegas dan memberikan kepastian status terhadap keempat pulau tersebut demi mencegah perpecahan antarwilayah dan memastikan keadilan bagi seluruh masyarakat yang terdampak.
Sengketa ini mencuat kembali setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 25 April 2025. Kepmendagri tersebut menetapkan bahwa empat pulau yang selama ini diklaim milik Aceh, masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Adapun keempat pulau yang dipermasalahkan yaitu:
- Pulau Lipan
- Pulau Panjang
- Pulau Mangkir Besar
- Pulau Mangkir Kecil
Keputusan ini menuai reaksi beragam dari kedua pemerintah daerah. Pemerintah Provinsi Aceh menegaskan bahwa mereka memiliki jejak historis dan kultural atas keempat pulau tersebut, yang diyakini merupakan bagian dari wilayah adat dan administrasi Aceh sejak masa lalu.
Sementara itu, Pemprov Sumut merujuk pada hasil survei dan data teknis yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri, sebagai dasar atas klaim bahwa keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah mereka.
Polemik terkait batas wilayah ini sejatinya sudah berlangsung puluhan tahun, namun hingga kini belum menemui titik temu yang jelas. Dengan diturunkannya Presiden Prabowo secara langsung dalam penyelesaian konflik ini, diharapkan lahir kebijakan yang adil dan inklusif, serta tidak mencederai rasa keadilan dan solidaritas antardaerah.
“Kami meyakini Presiden akan segera mengambil langkah tegas dan memberikan kepastian di mana posisi keempat pulau tersebut berada,” pungkas Rifqinizamy.
Langkah tegas dari Presiden Prabowo menjadi sorotan publik, karena menyangkut isu sensitif tentang batas wilayah, integritas kedaerahan, dan legitimasi administratif. Ke depan, penyelesaian yang adil diharapkan tidak hanya meredam konflik, tetapi juga memperkuat kohesi sosial dan keutuhan bangsa di tengah keragaman daerah. (Red)