Presiden Prabowo Resmi Bubarkan Satgas Saber Pungli Warisan Jokowi Lewat Perpres Nomor 49 Tahun 2025

68514de6091d7
4 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis dengan mencabut keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), yang selama hampir satu dekade menjadi ujung tombak pemberantasan pungli di Indonesia. Pembubaran ini dituangkan secara resmi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang pembentukan Satgas Saber Pungli dicabut dan tidak berlaku lagi.

“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi Pasal 1 dalam salinan Perpres yang diterbitkan pada Rabu, 18 Juni 2025.

Satgas Saber Pungli merupakan warisan dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang dibentuk pada masa awal kepemimpinannya untuk menindak praktik pungutan liar yang merajalela di berbagai sektor pelayanan publik. Satgas ini lahir dari kebijakan reformasi hukum, dengan semangat memulihkan kepercayaan publik dan menegakkan keadilan serta kepastian hukum.

Berbeda dari satuan tugas biasa, Saber Pungli memiliki struktur yang luas dan kompleks. Satuan ini dikendalikan langsung oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Saat dibentuk, jabatan Menko Polhukam dipegang oleh Wiranto, yang sekaligus menjabat sebagai penanggung jawab dan pengendali utama satgas.

Komposisi anggota Satgas terdiri dari:

  • Ketua Pelaksana: Irwasum Polri
  • Wakil Ketua I: Irjen Kemendagri
  • Wakil Ketua II: Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
  • Sekretaris: Staf Ahli di Kemenko Polhukam

Tugas Satgas Saber Pungli tidak hanya sebatas pencegahan administratif, tetapi juga mencakup operasi-operasi penindakan langsung, seperti operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum aparatur yang terlibat pungli.

Fungsi utama Satgas meliputi:

  • Membangun sistem pencegahan pungli
  • Koordinasi dan pengumpulan data intelijen
  • Melaksanakan penindakan hukum
  • Memberikan rekomendasi sanksi administratif hingga hukum

Karena cakupan kerjanya yang lintas sektor, keanggotaan Satgas berasal dari berbagai institusi penegak hukum dan pengawas negara, di antaranya:

  • Polri
  • Kejaksaan Agung
  • Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
  • Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
  • PPATK
  • Ombudsman
  • Badan Intelijen Negara (BIN)
  • POM TNI

Keputusan Presiden Prabowo untuk membubarkan Satgas Saber Pungli menandai pergeseran pendekatan dalam pemberantasan pungli dan penegakan hukum. Meskipun belum ada pernyataan resmi mengenai pengganti atau sistem baru yang akan digunakan untuk mengatasi pungutan liar, keputusan ini memunculkan pertanyaan di kalangan pengamat dan masyarakat sipil.

Apakah ini pertanda perubahan strategi? Atau bagian dari restrukturisasi kelembagaan penegakan hukum? Pertanyaan tersebut masih menunggu jawaban dari pemerintah pusat.

Perlu dicatat, Satgas Saber Pungli dulunya merupakan bagian penting dari paket reformasi kebijakan hukum nasional yang diusung Presiden Jokowi. Tiga fokus utama reformasi tersebut adalah:

  1. Penataan regulasi hukum
  2. Pembenahan kelembagaan dan aparatur negara
  3. Pembangunan budaya hukum di masyarakat

Dengan pembubaran Saber Pungli, salah satu simbol konkret dari reformasi tersebut kini resmi dihentikan. Masyarakat kini menanti arah baru kebijakan hukum yang akan diambil oleh Presiden Prabowo dan kabinetnya ke depan.

Apakah akan lahir satuan tugas baru yang lebih efektif? Atau strategi baru yang lebih sistematis dan digital? Waktu yang akan menjawab. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *