Jakarta – Seputar Jagat News. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, meluapkan kekesalannya terhadap manajemen perusahaan pelat merah yang tetap membagikan bonus kepada jajaran direksi dan komisaris meski kondisi keuangan perusahaan merugi.
Dalam pernyataannya, Prabowo menegaskan tidak segan melibatkan aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, untuk menindak tegas praktik yang dianggap merugikan negara tersebut.
“Kadang-kadang (direksi-komisaris BUMN) nekat-nekat mereka itu. Diberi kepercayaan negara, dia kira itu perusahaan nenek moyang. Perusahaan rugi, dia tambah bonus untuk dirinya sendiri. Brengsek banget ini,” kata Prabowo dengan nada tegas saat membuka Musyawarah Nasional ke-6 PKS di Jakarta, Senin (29/9/2025).
Prabowo menyebut dirinya telah memerintahkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danatara) untuk melakukan pembersihan di tubuh BUMN. Ia menilai masih banyak manajemen BUMN yang belum bekerja sesuai amanah dan kepentingan negara.
Menurutnya, praktik direksi dan komisaris yang menerima bonus di tengah kerugian perusahaan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang sekaligus mencerminkan mentalitas yang harus dibenahi.
Prabowo juga menyatakan siap memerintahkan aparat penegak hukum untuk turun tangan. “Kalau perlu, Kejaksaan dan KPK saya suruh masuk untuk bantu selesaikan,” tegasnya.
Meski demikian, Prabowo memberi kesempatan kepada Danatara untuk terlebih dahulu melakukan evaluasi dan pembersihan internal di BUMN dalam jangka waktu dua hingga empat tahun ke depan.
Selain itu, Prabowo meminta Danatara lebih fokus dalam mengelola aset BUMN agar dapat memberikan keuntungan optimal bagi negara. Ia menargetkan, dengan pengelolaan yang benar, perusahaan dengan prospek bisnis bagus bisa menghasilkan return keuntungan sekitar 10% dari total aset.
“Jadi dari US$1.000 miliar (aset Danatara), harusnya negara dapat (keuntungan) US$100 miliar tiap tahun,” jelas Prabowo.
Pernyataan keras Presiden ini menandai sinyal kuat pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap pengelolaan BUMN, sekaligus memberi peringatan kepada direksi dan komisaris agar tidak menyalahgunakan kepercayaan negara. (MP)