Polres Sukabumi Kota Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Tramadol, 1 Pelaku Diamankan

WhatsApp Image 2025 08 12 at 11.23.04 24edc81e
4 / 100

Sukabumi – Seputar Jagat News. Selasa, 12 Agustus 2025. Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Pada Senin (11/8/2025) siang, petugas berhasil menggagalkan peredaran 2.350 butir Tramadol HCI yang siap edar dan mengamankan satu orang tersangka.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial FRW (27), warga Kecamatan Cikole, ditangkap saat berada di Jalan Suryakencana, Kelurahan Cikole, sekitar pukul 13.30 WIB.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa kantong plastik hitam berisi ribuan butir Tramadol HCI, satu unit ponsel merek Redmi warna biru muda, dan sepeda motor Honda Revo warna hitam,” ungkap AKP Tenda saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, FRW mengaku bahwa obat-obatan tersebut miliknya dan akan diedarkan kembali.

“Pelaku mengaku memperoleh perintah dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan ‘Shopeefood’, yang saat ini masih dalam pencarian dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami juga masih terus mendalami identitas pemasoknya,” tegas AKBP Rita.

Kasus ini telah teregister dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/76/VIII/RES.4./2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat.

Atas perbuatannya, tersangka FRW dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3), subsider Pasal 436 juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.

“Saat ini, tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut dan ditahan di Polres Sukabumi Kota,” tutup Kapolres.

Jend. MP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *