SUKABUMI – Seputar Jagat News, Senin (29/9/2025). Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Sukabumi kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial ESP alias Eki (37) yang kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja kering siap edar.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 28 September 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, di kediaman pelaku yang berada di Jalan Dwikora, Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Hal ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mewakili Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi.
“Pelaku ESP alias Eki ditangkap di rumahnya berdasarkan informasi dari masyarakat. Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penangkapan serta penggeledahan di lokasi,” ungkap AKP Tenda Sukendar.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket ganja kering yang telah dikemas dan siap untuk diedarkan. Barang haram tersebut disembunyikan di bawah jok sepeda motor milik pelaku, sebagai upaya untuk mengelabui aparat kepolisian.
Selain ganja, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi dalam jaringan peredaran narkotika.
“Total barang bukti ganja yang kami amankan seberat 68,19 gram. Ganja ini diduga akan diedarkan di wilayah Sukabumi, namun berhasil kami cegah,” jelas Tenda.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial AFI, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih melakukan pengejaran terhadap AFI, yang diduga sebagai bagian dari jaringan pemasok ganja ke wilayah Sukabumi.
AKP Tenda juga mengungkapkan bahwa ESP menggunakan metode “tempel” dalam transaksi narkotika, yakni meletakkan barang di titik tertentu yang telah disepakati, kemudian pembeli mengambilnya berdasarkan arahan dari pelaku.
“Modus ini merupakan pola umum dalam jaringan pengedar narkoba, untuk menghindari kontak langsung dan mempersulit pelacakan oleh petugas,” tambahnya.
Saat ini, ESP telah diamankan dan ditahan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan kepada pelaku adalah 15 tahun penjara,” tegas Tenda.
Polres Sukabumi Kota menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat terus berperan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan informasi dari masyarakat sangat penting. Mari bersama kita jaga Sukabumi dari bahaya narkoba,” tutup AKP Tenda. (MP)