JAKARTA – Seputar Jagat News. Jum’at, 3 April 2026. Perdebatan mengenai dasar hukum penahanan dalam perkara dugaan korupsi kembali mencuat setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo mengakui masih mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama dalam menahan videografer Amsal Christy Sitepu.
Kepala Kejari Karo, Danke Rajagukguk, menyatakan bahwa penahanan terhadap Amsal dilakukan berdasarkan Pasal 21 KUHAP lama, yakni sejak 19 November hingga 8 Desember 2025. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI pada Kamis (2/4/2026).
Menurut Danke, langkah tersebut diambil karena proses hukum terhadap Amsal berlangsung sebelum KUHAP baru resmi diberlakukan pada 2 Januari 2026. “Menurut kami yang menjadi dasar penahanan saudara Amsal adalah Pasal 21 KUHAP lama,” ujarnya.
Namun, penjelasan itu menuai kritik dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia menegaskan bahwa paradigma penahanan dalam KUHAP baru telah berubah secara signifikan, dari yang bersifat subjektif menjadi berbasis indikator objektif dan terukur.
Habiburokhman merujuk pada Pasal 100 ayat (5) KUHAP baru yang mensyaratkan alasan penahanan harus didasarkan pada tindakan konkret, seperti mangkir dari panggilan penyidik, memberikan keterangan tidak sesuai fakta, menghambat proses pemeriksaan, hingga potensi melarikan diri atau merusak barang bukti.
“Penahanan tidak lagi murni subjektif. Harus ada alasan yang jelas dan terukur. Pertanyaannya, poin mana yang terpenuhi dalam kasus ini?” ujarnya mempertanyakan.
Vonis Bebas dan Pertanyaan atas Proses
Sorotan terhadap prosedur penahanan ini semakin menguat setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal pada Rabu (1/4/2026). Dalam putusannya, hakim menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
Majelis juga memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk nama baik, kedudukan, serta martabatnya.
Putusan ini secara tidak langsung memunculkan pertanyaan lebih luas: apakah penahanan yang dilakukan sebelumnya telah memenuhi prinsip kehati-hatian, terutama dalam konteks transisi regulasi hukum acara pidana.
Duduk Perkara: Selisih Biaya yang Dipersoalkan
Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo periode 2020–2022. Amsal, melalui perusahaannya CV Promiseland, menawarkan jasa produksi dengan nilai Rp30 juta per desa kepada sekitar 20 desa.
Namun, hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo memperkirakan biaya wajar hanya sekitar Rp24,1 juta per video. Selisih tersebut kemudian dijadikan dasar dugaan penggelembungan anggaran dengan total kerugian negara mencapai Rp202.161.980.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menilai terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta pola penawaran yang seragam dengan pihak lain dalam kasus serupa. Atas dasar itu, Amsal dituntut dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban mengganti kerugian negara.
Antara Industri Kreatif dan Standar Hukum
Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai pendekatan hukum dalam kasus ini terlalu menyederhanakan karakter industri kreatif. Berbeda dengan sektor konstruksi atau pengadaan barang standar, jasa videografi dinilai tidak memiliki patokan harga baku yang rigid.
Variabel seperti konsep kreatif, kualitas produksi, pengalaman tim, hingga kebutuhan teknis dapat memengaruhi harga secara signifikan.
Pandangan ini memperkuat argumen bahwa selisih harga tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi, terutama tanpa pembuktian adanya niat jahat (mens rea) atau persekongkolan.
Transisi Hukum yang Belum Tuntas
Kasus Amsal Sitepu mencerminkan tantangan transisi dari KUHAP lama ke KUHAP baru. Di satu sisi, aparat penegak hukum masih berpegang pada kerangka lama untuk perkara yang dimulai sebelum 2026. Di sisi lain, publik dan legislatif mulai menuntut penerapan standar baru yang lebih objektif dan akuntabel.
Perdebatan ini membuka ruang evaluasi lebih luas: sejauh mana aparat penegak hukum siap mengadopsi paradigma baru dalam sistem peradilan pidana, dan bagaimana menjamin bahwa perubahan regulasi tidak sekadar normatif, tetapi juga implementatif.
Dengan vonis bebas yang telah dijatuhkan, kasus ini tidak hanya berhenti sebagai perkara hukum, tetapi juga menjadi cermin bagi konsistensi penegakan hukum di tengah perubahan aturan.
MP
