Jakarta – Seputar Jagat News, 1 Juli 2025. Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan rumah yang terjadi di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Perusakan ini terjadi saat rumah tersebut digunakan sebagai tempat retret keagamaan umat Kristen.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah laporan polisi yang diajukan oleh Yohanes Wedy pada tanggal 28 Juni 2025. Korban dari insiden ini adalah Maria Veronica Nina (70), pemilik rumah yang menjadi lokasi kegiatan ibadah.
Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, dalam keterangan resminya pada Selasa (1/7/2025), menyampaikan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam peristiwa perusakan tersebut.
“Dasar penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025 dengan korbannya ialah Ibu Maria Veronica Nina (70). Kami pun telah meminta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini,” ujar Rudi.
Peran Para Tersangka
Berikut rincian peran dari ketujuh tersangka:
- RN: merusak pagar dan mengangkat salib
- UE: merusak pagar
- DM: merusak pagar
- MD: merusak sepeda motor
- MSM: menurunkan dan merusak salib besar
- H: merusak pagar dan sepeda motor
- EM: merusak pagar
Menurut penyelidikan, peristiwa ini terjadi pada Jumat lalu, saat rumah milik Maria Veronica Nina dijadikan tempat retret oleh 36 orang umat Kristen, termasuk anak-anak dan para pendamping. Kegiatan ibadah tersebut diduga menjadi pemicu keresahan sebagian warga.
Kronologi Kejadian
Kapolda Rudi menjelaskan bahwa setelah mengetahui adanya kegiatan keagamaan, sejumlah warga melapor ke Kepala Desa Tangkil dan meminta klarifikasi. Namun, upaya mediasi oleh pihak desa tidak mendapatkan respons dari pihak tuan rumah.
“Akhirnya warga mendatangi rumah tersebut dan melakukan aksi agar kegiatan keagamaan umat Kristen tidak dilanjutkan, dengan cara merusak bangunan rumah milik Nina, seperti merusak pagar rumah, merusak kaca-kaca rumah, kendaraan sepeda motor, serta barang-barang yang ada di dalam rumah korban,” jelas Rudi.
Peristiwa ini mengundang perhatian luas publik dan pemangku kepentingan, mengingat kasus ini menyentuh isu kebebasan beragama dan toleransi. Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan tegas dan transparan terhadap para tersangka.
Hingga kini, penyidik terus mendalami motif di balik aksi massa tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Polda Jabar menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun.
Kasus ini menjadi perhatian penting dalam upaya penegakan hukum, perlindungan terhadap hak beragama, serta pembinaan kerukunan antarumat beragama di Indonesia. (Red)