Jakarta – Seputar Jagat News. Rabu, 2 Juli 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan barang mencengangkan saat menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara nonaktif, Topan Ginting (TOP). Dalam penggeledahan yang dilakukan di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, tim penyidik KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 2,8 miliar dan dua senjata api lengkap dengan amunisinya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan temuan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Ia menjelaskan bahwa uang yang ditemukan terdiri dari 28 pak uang tunai dengan total nilai mencapai Rp 2,8 miliar.
“Ditemukan uang cash sejumlah 28 pak dengan nilai total Rp 2,8 miliar,” ujar Budi, Rabu (2/7).
Selain uang tunai, tim penyidik juga menyita dua jenis senjata api dari rumah Topan Ginting. Budi merinci jenis senjata yang ditemukan, yakni:
- Satu pucuk pistol Baretta lengkap dengan 7 butir amunisi
- Satu unit senapan angin beserta 2 pak amunisi air gun
“Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp 2,8 miliar dan juga mengamankan dua senjata api, yang tentu nanti akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian,” tambahnya.
Lebih lanjut, Budi menyebutkan bahwa penggeledahan ini masih menjadi bagian dari rangkaian proses penyidikan. Selain rumah Topan Ginting, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah titik lain di wilayah Sumatera Utara.
“Saat ini tim masih melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa titik di wilayah Sumatera Utara,” kata Budi.
Temuan ini menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yang diduga terlibat dalam pengaturan pemenang tender proyek guna meraih keuntungan pribadi maupun kelompok.
Berikut adalah kelima tersangka yang telah diumumkan KPK:
- Topan Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut (nonaktif)
- Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Heliyanto (HEL) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut
- M. Akhirun Pilang (KIR) – Direktur Utama PT DNG
- M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN
Kelima tersangka diduga berkolusi dalam pengaturan lelang proyek untuk memastikan perusahaan tertentu memenangkan tender, sehingga mereka dapat memperoleh keuntungan ekonomi yang tidak sah.
Hingga saat ini, penyidikan masih terus dilakukan dan KPK menyatakan akan mendalami lebih lanjut asal-usul senjata api yang ditemukan serta aliran dana dalam kasus ini. Koordinasi dengan pihak kepolisian juga akan segera dilakukan terkait temuan senpi tersebut. (Red)