Pengadaan Mesin Pengelolaan Sampah 2023 Diduga Bermasalah: Keberadaannya Dipertanyakan!

01982b07 b590 4816 82a1 2e6be5cb201c
9 / 100

Kabupaten Sukabumi – Seputar Jagat News. Sabtu, 29 Maret 2025. Pengadaan peralatan mesin pengelolaan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi dalam Tahun Anggaran 2023 menjadi sorotan publik. Pasalnya, berdasarkan hasil investigasi media Seputar Jagat News, keberadaan alat tersebut hingga saat ini tidak dapat dipastikan.

Indikasi Penyimpangan dalam Pengadaan Berdasarkan dokumen APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2023, anggaran belanja modal untuk peralatan mesin pengelolaan sampah tercatat sebesar Rp 641.800.000, dengan realisasi mencapai Rp 539.990.000 melalui kode rekening 11.2.01.03.5.2.02. Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ditemukan bukti fisik keberadaan peralatan yang dimaksud.

Ketika tim investigasi Seputar Jagat News melakukan penelusuran ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kecamatan Cikembar pada 20 Desember 2024, sejumlah pekerja yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku tidak mengetahui adanya pengadaan alat tersebut. Tidak ada satupun yang dapat menunjukkan lokasi atau bukti fisik keberadaan peralatan mesin pengelolaan sampah yang telah dianggarkan dalam APBD.

Pembangunan Lain di TPA Cimenteng Dalam proses investigasi di lokasi yang sama, awak media menemukan adanya kegiatan pembangunan gedung yang dikerjakan oleh PT Siam Cement Group (SCG), yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam pembangunan Teknologi Refused-Derived Fuel (RDF) di area TPA Cimenteng. Namun, proyek ini tidak terkait dengan pengadaan peralatan mesin pengelolaan sampah yang anggarannya telah dialokasikan dalam APBD 2023.

Permintaan Konfirmasi yang Tidak Ditanggapi Menanggapi dugaan penyimpangan ini, Pimpinan Redaksi Seputar Jagat News melayangkan surat resmi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi pada 20 Januari 2025 dengan nomor surat: 20.1-2/konf/SJP-SJN/1/2025, dengan perihal konfirmasi terkait pengadaan Tahun Anggaran 2023. Namun, hingga saat ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Prasetyo, AP. M.Si., yang menjabat sejak 6 Maret 2024, tidak memberikan tanggapan resmi.

Sikap Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang tidak memberikan hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dapat diartikan sebagai upaya menghalang-halangi tugas jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Hal ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik sebagaimana yang dijamin dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008), yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan kebijakan publik.

Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas Meski pengadaan tersebut terjadi sebelum masa jabatan Prasetyo, namun sebagai pejabat yang saat ini berwenang, sudah seharusnya ia memberikan klarifikasi kepada publik. Ketiadaan jawaban atas permintaan konfirmasi semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam pengadaan ini.

Masyarakat dan berbagai pihak mendesak agar aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Inspektorat Kabupaten Sukabumi, segera melakukan audit serta investigasi menyeluruh guna memastikan apakah pengadaan peralatan mesin pengelolaan sampah dalam APBD Tahun Anggaran 2023 benar-benar terealisasi atau hanya sekadar angka di atas kertas.

“Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satupun pihak yang dapat memastikan keberadaan peralatan tersebut. Artinya, apakah pengadaan ini nyata atau fiktif, hanya Tuhan yang tahu,” ujar Pemimpin Redaksi Seputar Jagat News.

(Pemred)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *