Pencemaran Lingkungan Akibat Aktivitas Tambang Emas PT Golden di Cihaur, Pemda Sukabumi Langsung Tindaklanjuti

IMG 20250408 WA0045 1140x570 1
9 / 100

Sukabumi – Seputar Jagat News. Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, kini menjadi pusat perhatian setelah terjadinya pencemaran lingkungan yang diduga kuat berasal dari aktivitas pertambangan emas PT Golden. Kejadian ini telah memicu keresahan di kalangan masyarakat, terutama petani, yang khawatir akan dampak terhadap mata pencaharian mereka.

Banjir lumpur yang merendam lahan pertanian dan pemukiman warga, serta penyebaran informasi melalui media sosial, mendorong Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk segera bertindak. Dalam respons cepat terhadap permasalahan ini, pemerintah daerah langsung memanggil pihak perusahaan untuk membahas langkah-langkah penyelesaian.

Dede Kusdinar, Humas PT Golden, menyampaikan bahwa perusahaan telah mengadakan rapat terbatas dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk merespons isu pencemaran yang tengah berkembang. “Pemerintah Kabupaten Sukabumi sudah membentuk tim yang akan turun ke lapangan pada Kamis mendatang untuk melakukan investigasi langsung. Kami berharap investigasi ini dapat mengungkapkan sumber pencemaran dengan jelas,” ujar Dede Kusdinar, yang akrab disapa Oding, pada Selasa (8/4/2025).

Dede menambahkan bahwa pada 16 Desember 2024, pihak perusahaan sudah melakukan pengecekan terhadap beberapa sungai besar yang mengalir menuju wilayah Cihaur. Mereka menemukan empat sungai besar yang bermuara ke Sungai Ciseureuh dan Karang Eme Cibutun, yang menjadi saluran aliran air dan lumpur ke area pertanian.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi tidak hanya meminta investigasi mendalam terkait pencemaran ini, tetapi juga menekankan pentingnya menentukan tanggung jawab PT Golden terkait dampak yang ditimbulkan. Dede Kusdinar menegaskan bahwa PT Golden siap untuk bertanggung jawab, namun proses investigasi harus dilakukan terlebih dahulu untuk memastikan apakah pencemaran ini benar-benar berasal dari aktivitas pertambangan mereka atau ada faktor lain yang memengaruhinya.

“Tentu saja, investigasi ini penting agar kami dapat mengetahui secara pasti mana yang perlu dipertanggungjawabkan, apakah itu dalam bentuk pertanggungjawaban langsung atau bantuan kepada masyarakat yang terdampak,” jelas Dede.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, turut memberikan klarifikasi mengenai luas lahan yang terdampak pencemaran. “Kami telah menerima laporan dari Dinas Pertanian bahwa luasan lahan yang terdampak pencemaran hanya sekitar 28,9 hektare, bukan 50 hektare seperti yang beredar di media,” ujar Ade.

Mengingat banyaknya tudingan yang mengarah kepada PT Golden, Ade menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan memastikan terlebih dahulu apakah pencemaran ini benar-benar berasal dari aktivitas pertambangan perusahaan tersebut. Pemerintah daerah, bersama dengan pemerintah provinsi dan pusat, akan turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan langsung.

Ade Suryaman juga menjelaskan bahwa izin-izin pertambangan yang berlaku sebelumnya dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten dan provinsi, dengan perpanjangan pada 2019 hingga 2029. Namun, seiring dengan perubahan regulasi, kewenangan untuk izin tambang logam kini dialihkan ke pemerintah pusat. Hal ini mulai diterapkan pada 2024 dengan adanya aturan baru yang mempengaruhi kebijakan pertambangan di Indonesia.

“Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan pihak terkait lainnya akan bekerja sama untuk memastikan agar kejadian ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan,” tambah Ade.

Dengan langkah-langkah investigasi yang tengah dilakukan, diharapkan kasus pencemaran lingkungan ini dapat segera terungkap, dan pihak yang bertanggung jawab dapat memberikan solusi yang terbaik bagi warga yang terdampak, terutama para petani yang khawatir akan keberlanjutan usaha mereka.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk memastikan bahwa kejadian ini tidak terulang dan agar lingkungan serta masyarakat tetap terlindungi dari dampak negatif aktivitas pertambangan. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *