Sukabumi — Seputar Jagat News. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor: 800.1.11/6996/BKPSDM/2025 tentang Penetapan Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan.
Penyesuaian ini dilakukan guna memberikan ruang bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, S.IP., M.Si., menjelaskan bahwa terdapat pengurangan durasi kerja dibandingkan hari biasa.
“Untuk instansi yang bekerja Senin sampai Jumat, pada hari Senin hingga Kamis masuk pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Sedangkan hari Jumat masuk pukul 08.00 WIB, istirahat 11.30 sampai 12.30 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB,” ujar Ganjar di Kantor BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Kamis (19/2/2026).
Total 32 Jam 30 Menit per Pekan
Secara akumulatif, jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Sukabumi selama Ramadhan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu. Ketentuan tersebut merujuk pada regulasi nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Ganjar menegaskan, meski durasi kerja lebih singkat, ASN tetap dituntut menjaga profesionalisme dan produktivitas.
“Ramadhan bukan alasan kita menurunkan kinerja. Justru kerja kita harus semakin efektif dan efisien dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegasnya.
Layanan Publik Tetap Optimal
Untuk perangkat daerah yang memberikan pelayanan operasional langsung kepada masyarakat, seperti sektor kesehatan dan pendidikan, diberikan fleksibilitas dalam pengaturan jadwal kerja. Namun demikian, total akumulasi jam kerja mingguan tetap harus memenuhi ketentuan 32 jam 30 menit.
“Satuan pendidikan yang meliputi PAUD dan pendidikan dasar di lingkungan Dinas Pendidikan, UPT di lingkungan Dinas Kesehatan, RSUD, serta perangkat daerah yang bekerja berdasarkan sistem shift, silakan disesuaikan oleh masing-masing perangkat daerah. Yang pasti tetap harus memenuhi 32 jam 30 menit dalam satu minggu,” jelas Ganjar.
Pemkab Sukabumi berharap kebijakan ini dapat menciptakan keseimbangan antara pelaksanaan ibadah Ramadhan dan tanggung jawab pelayanan publik, sehingga roda pemerintahan tetap berjalan optimal tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.
