Jakarta – Seputar Jagat News, Jumat, 6 Februari 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pemilik PT Blueray, John Field (JF), untuk segera menyerahkan diri. JF merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa JF melarikan diri saat tim KPK hendak melakukan penangkapan.
“Mungkin ada pertanyaan dari rekan-rekan, ditetapkan enam tersangka, ditahan lima, lalu ke mana satu orang lagi? Yang satu, saudara JF, pada saat tim di lapangan akan melakukan tangkap tangan, melarikan diri,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2) malam.
KPK pun secara terbuka mengimbau JF maupun pihak yang mengetahui keberadaannya agar segera melapor dan menyerahkan diri.
“Kami mengimbau kepada saudara JF atau masyarakat yang mengetahui keberadaannya untuk segera menyerahkan diri,” tegas Asep.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka, lima di antaranya langsung ditahan. Kelima tersangka tersebut adalah Rizal, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024–Januari 2026; Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) DJBC; Orlando, Kepala Seksi Intelijen DJBC; Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; serta Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray.
“KPK melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Asep.
Para tersangka dari unsur penyelenggara negara, yakni Rizal, Sisprian, dan Orlando, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP, serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tindak pidana suap, gratifikasi, serta perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti dari kediaman para tersangka, kantor PT Blueray, serta sejumlah lokasi lain yang diduga terkait tindak pidana. Total nilai barang bukti mencapai sekitar Rp40,5 miliar, dengan rincian uang tunai rupiah sebesar Rp1,89 miliar; uang tunai dolar Amerika Serikat sebesar US$182.900; uang tunai dolar Singapura sebesar SGD 1,48 juta; uang tunai yen Jepang sebesar JPY 550.000; logam mulia seberat 2,5 kilogram dengan nilai sekitar Rp7,4 miliar; logam mulia seberat 2,8 kilogram dengan nilai sekitar Rp8,3 miliar; serta satu unit jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
KPK menduga praktik suap dan gratifikasi ini berkaitan langsung dengan pengurusan dan kelancaran proses importasi barang yang melibatkan oknum pejabat Bea dan Cukai bersama pihak swasta. Kasus ini kembali menambah daftar praktik korupsi di sektor kepabeanan dan menyoroti integritas pengawasan arus barang impor di Indonesia.
KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk penelusuran aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan suap tersebut.
(MP)
