Jakarta — Seputar Jagat News. Pemerintah menyiapkan regulasi baru berupa denda administratif bagi pihak yang terbukti mengalihfungsikan lahan sawah secara ilegal. Aturan tersebut akan dituangkan dalam rancangan Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah tegas pemerintah untuk menekan laju konversi lahan sawah yang selama ini terus terjadi di berbagai daerah.
“Pemerintah menetapkan rancangan peraturan pemerintah tentang denda administrasi bagi mereka yang selama ini melanggar melakukan alih fungsi lahan sesuai dengan Undang-Undang 41 tahun 2009,” ujar Nusron usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dan dihadiri sejumlah kementerian serta lembaga terkait. Agenda utama pertemuan adalah mempercepat penguatan kebijakan perlindungan lahan sawah di tengah meningkatnya tekanan pembangunan terhadap kawasan pertanian produktif.
Penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi
Dalam rapat tersebut, pemerintah juga menetapkan deliniasi peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 12 provinsi tambahan. Wilayah tersebut meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, serta Sulawesi Selatan.
Dengan penetapan tersebut, pemerintah daerah di provinsi-provinsi tersebut tidak lagi memiliki kewenangan penuh untuk memberikan izin perubahan fungsi lahan sawah.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026, yang mengatur penguatan perlindungan terhadap lahan pertanian strategis nasional. Melalui aturan tersebut, kewenangan pengendalian alih fungsi lahan diarahkan lebih terpusat guna menutup celah praktik konversi yang selama ini kerap terjadi di tingkat daerah.
Menurut Nusron, beberapa wilayah menjadi perhatian utama karena memiliki peran penting dalam ketahanan pangan nasional.
“Kalau dari daerah ini yang penting itu Sulawesi Selatan sama Lampung,” kata Nusron.
Masih Ada Ruang untuk Kepentingan Publik
Meski memperketat aturan, pemerintah tetap memberikan ruang terbatas bagi penggunaan lahan di luar kawasan LSD. Sekitar 11–13 persen lahan masih dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Penggunaan tersebut antara lain untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) serta fasilitas umum seperti sekolah, jalan, terminal, dan rumah sakit.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pangan dengan kebutuhan pembangunan infrastruktur publik.
Percepatan Penetapan Lahan Sawah Berkelanjutan
Sementara itu, Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pengendalian alih fungsi lahan sawah juga akan diperkuat melalui Peraturan Menteri ATR/BPN. Melalui skema tersebut, kewenangan perubahan tata ruang lahan sawah tidak lagi berada sepenuhnya di tangan pemerintah daerah.
“Percepatan tata ruang lahan sawah berkelanjutan. Kuartal I ditargetkan selesai di 20 provinsi. Ditambah 17 provinsi lainnya pada kuartal II paling lambat bulan Juli,” ujar Zulkifli.
Ia menambahkan, jika proses penetapan tersebut tidak selesai sesuai target, pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN akan mengambil alih percepatan penyusunan tata ruang lahan sawah berkelanjutan.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari strategi nasional menjaga ketahanan pangan, di tengah meningkatnya tekanan konversi lahan akibat ekspansi kawasan industri, perumahan, dan infrastruktur di berbagai wilayah Indonesia.
Sukma
