Bukan UU ITE, Ini Alasan Kejagung Jerat Bos Buzzer Adhiya Muzakki dengan Pasal Perintangan
Jakarta – Seputar Jagat News. 10 Mei 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan hukum di balik penetapan tersangka M. Adhiya Muzakki (MAM)—yang berperan sebagai pengendali buzzer—menggunakan Pasal Perintangan Penyidikan, bukan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Keputusan ini didasarkan pada peran aktif Adhiya sejak awal dalam skema pemufakatan jahat untuk mengganggu proses hukum yang…
