Pabrik Tambang Milik WNA Korea Selatan di Sukabumi Beroperasi Tanpa Izin Sejak 2017

Screenshot 2025 05 10 005426
9 / 100

Sukabumi, Jawa Barat – Seputar Jagat News. Sebuah bangunan milik warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan di Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, yang digunakan untuk aktivitas pengolahan tambang logam mulia, dipastikan tidak memiliki izin usaha. Fakta ini diungkap langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, pada Jumat (9/5/2025).

Bangunan yang sudah beroperasi sejak tahun 2017 itu belum mengantongi izin dasar usaha, termasuk izin lingkungan, izin operasional, hingga dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang sangat penting untuk kegiatan usaha dengan potensi limbah dan polusi tinggi.

“Bangunan itu belum berizin. Kami sudah lihat langsung ke lokasi, bahkan kesesuaian ruangnya pun belum jelas. Secara teknis, belum bisa dibangun di sana,” ungkap Ali kepada detikJabar.

Ali juga menegaskan bahwa aktivitas pengolahan logam mulia yang dilakukan dalam bangunan tersebut seharusnya wajib mengantongi Amdal, mengingat tingginya potensi limbah dan pencemaran lingkungan dari proses penafisan yang dilakukan. Namun hingga kini, dokumen Amdal belum juga diurus oleh pemilik usaha tersebut.

“Izin lingkungan sepertinya harus Amdal, karena penafisannya tinggi. Tapi itu juga belum ditempuh. Izin lainnya seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan izin operasional juga belum ada,” paparnya.

Ali mengaku, pihaknya sudah sejak lama memberikan peringatan kepada pemilik usaha. Bahkan ketika dirinya masih menjabat Camat Palabuhanratu, peringatan dan pendekatan telah dilakukan.

“Sudah sejak saya camat, kami mendatangi lokasi dan menyarankan agar segala perizinan diurus. Warga juga pernah melaporkan kegiatan tersebut. Bahkan sempat ada kunjungan dari pihak Imigrasi, tapi pelaku tetap kembali beroperasi seperti semula. Hal ini jelas menjadi beban,” ujarnya.

Dikarenakan terdapat unsur tenaga kerja asing dalam kegiatan tersebut, DPMPTSP melibatkan Kantor Imigrasi Sukabumi untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran keimigrasian.

“Karena ada keterlibatan tenaga kerja asing, kami limpahkan juga ke Imigrasi. Sementara untuk tindakan penyegelan dan pembongkaran bangunan, menjadi kewenangan Satpol PP,” jelas Ali.

Ia pun mengakui bahwa DPMPTSP tidak memiliki kewenangan untuk menyegel atau membongkar bangunan. “Kami hanya bisa memberi teguran. Penindakan fisik menjadi ranah Satpol PP,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, dua WNA asal Korea Selatan yang diduga menjalankan kegiatan ilegal di bangunan tersebut telah diamankan oleh Imigrasi Sukabumi. Keduanya saat ini masih dalam proses pemeriksaan mendalam karena diduga menjalankan kegiatan pengolahan tambang tanpa izin resmi.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena aktivitas ilegal telah berlangsung selama bertahun-tahun dan tetap beroperasi meski sudah berulang kali diperingatkan oleh berbagai instansi.

Dengan semakin terang-benderangnya kasus ini, masyarakat dan pemerhati lingkungan menuntut tindakan tegas dari pemerintah daerah, termasuk penyegelan bangunan ilegal serta proses hukum terhadap pelaku usaha yang membandel. Diharapkan, aparat terkait dapat segera menindaklanjuti demi menjaga ketertiban hukum dan perlindungan lingkungan di kawasan pesisir Sukabumi. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *