Jakarta – Seputar Jagat News. Kamis, 4 September 2025. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/9).
“Telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Anang.
Bukti Kuat dan Pemeriksaan! Mendalam
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup kuat. Bukti tersebut meliputi dokumen, barang bukti fisik, hingga keterangan dari saksi dan ahli.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, hari ini kami menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek periode 2019–2024,” jelas Nurcahyo.
Nadiem Makarim diketahui telah menjalani tiga kali pemeriksaan oleh Kejagung. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 23 Juni 2025 selama 12 jam. Selanjutnya, ia kembali diperiksa pada 15 Juli dan terakhir pada 4 September 2025 yang sekaligus menjadi momen penetapan status hukumnya sebagai tersangka.
Sejak 19 Juni 2025, Kejagung juga telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Nadiem untuk mendukung proses penyidikan. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan.
Kerugian Negara Hampir Rp2 Triliun
Kasus ini mencuat dari program digitalisasi pendidikan yang digagas Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Program yang semula bertujuan untuk mendorong transformasi teknologi di sekolah justru disalahgunakan, sehingga menimbulkan dugaan praktik korupsi masif.
Kejagung memperkirakan total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,98 triliun.
Empat Tersangka Lain Sudah Ditetapkan
Sebelum menetapkan Nadiem, Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu:
- Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen (2020–2021)
- Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek (2020)
- Jurist Tan, Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem
- Ibrahim Arief, konsultan perorangan dalam proyek penguatan infrastruktur teknologi sekolah
Kelima tersangka kini akan menjalani proses hukum lebih lanjut dalam upaya Kejaksaan mengusut tuntas skandal besar yang mencoreng wajah reformasi pendidikan di Indonesia.
Redaksi