Nadiem Kaget Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun Diusut Kejagung, Padahal Sudah Libatkan Jaksa dan BPKP

nadiem makarim klarifikasi terkait isu pengadaan chromebook 1749527700036 169
9 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengaku terkejut dengan langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengusut dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun yang digagas pada masa kepemimpinannya, periode 2019–2022.

Kejagung, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar, membenarkan bahwa pihaknya memang pernah dilibatkan oleh Kemendikbudristek dalam bentuk pendampingan hukum melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun). Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan program digitalisasi pendidikan berjalan sesuai aturan hukum.

“Rekomendasi yang diberikan jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) adalah agar pengadaan Chromebook ini dilaksanakan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan,” kata Harli di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (10/6).

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pendampingan yang diberikan oleh Jamdatun sebatas pada pemberian pendapat hukum, dan implementasinya berada di tangan lembaga pemohon, dalam hal ini Kemendikbudristek.

“Jadi pendampingan itu adalah memberikan pendapat hukum. Dan itu sudah dinyatakan bahwa supaya dalam pelaksanaan pengadaan Chromebook harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang benar,” ujarnya.

Dalam pengusutan awal, Kejagung menemukan indikasi adanya perubahan rekomendasi teknis yang patut dipertanyakan. Menurut Harli, rekomendasi awal dari Tim Teknis menunjukkan bahwa sistem operasi laptop seharusnya menggunakan Windows, namun dalam realisasinya justru diganti menjadi Chrome OS (Chromebook).

“Jajaran Jamdatun melihat bahwa supaya ini dilakukan melalui mekanisme hukum yang benar, dengan melakukan perbandingan-perbandingan antara berbagai produk,” tutur Harli.

Perbedaan sistem operasi ini menjadi salah satu sorotan penyelidikan karena bisa berdampak pada nilai manfaat, efisiensi anggaran, hingga potensi pelanggaran aturan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Sementara itu, Nadiem Makarim dalam konferensi pers di Jakarta pada hari yang sama mengaku tak menyangka proyek pengadaan laptop digital yang ia gulirkan kini disorot dalam penyelidikan dugaan korupsi. Ia menegaskan bahwa sejak awal proyek ini dirancang dengan pengawasan ketat dari lembaga hukum dan audit negara.

“Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang Kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar proses ini terjadi secara aman dan semua peraturan telah terpenuhi,” ujar Nadiem.

Nadiem juga menyebut bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah dilibatkan untuk melakukan audit terhadap proses tersebut. Hal ini ia anggap sebagai bentuk komitmen pemerintah saat itu untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Meski telah ada pendampingan dari Jamdatun dan audit dari BPKP, Kejagung tetap melanjutkan proses pendalaman terhadap indikasi penyimpangan dalam proyek pengadaan laptop tersebut. Nilai anggaran yang fantastis dan perubahan spesifikasi teknis menjadi perhatian serius dalam penyelidikan dugaan korupsi ini.

Hingga kini, Kejagung belum mengumumkan tersangka dalam kasus ini, namun penelusuran terhadap proses pengadaan, pengambilan keputusan teknis, dan penggunaan anggaran terus berjalan. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *