MK Tegaskan Syarat Advokat Pernah Dipidana 5 Tahun atau Lebih Tetap Dilarang

WhatsApp Image 2026 01 20 at 18.07.42

Jakarta – Seputar Jagat News, 20 Januari 2026. Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan posisi advokat sebagai bagian dari penegak hukum yang dituntut memiliki standar integritas dan moralitas tinggi. Oleh karena itu, MK menyatakan syarat menjadi advokat yang melarang seseorang pernah dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih tetap konstitusional.

Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 241/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno MK pada Senin (19/1/2026). Dalam putusannya, MK menolak permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).

Mahkamah menilai advokat bukan sekadar profesi biasa, melainkan jabatan yang melekat pada fungsi penegakan hukum. Dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system), kedudukan advokat dinilai setara dengan polisi, jaksa, dan hakim.

“Advokat memiliki tugas dan kewenangan dalam menegakkan hukum dan keadilan, sehingga dituntut mempunyai standar kompetensi, integritas, dan moral yang tidak dapat disamakan dengan subjek hukum lainnya,” demikian pertimbangan Mahkamah.

Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 1 angka 1 UU Advokat yang mendefinisikan advokat sebagai profesi pemberi bantuan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

MK menekankan bahwa jabatan advokat seharusnya hanya disandang oleh individu dengan rekam jejak yang tidak tercela, baik pelanggaran yang bersifat minor maupun signifikan. Hal ini sejalan dengan Pasal 3 ayat (1) huruf h UU Advokat yang mensyaratkan calon advokat tidak pernah dijatuhi pidana tertentu.

Bahkan, Mahkamah menilai pengaturan dalam Pasal 10 UU Advokat menunjukkan standar yang lebih ketat, karena advokat dapat diberhentikan apabila dijatuhi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan ancaman pidana empat tahun atau lebih.

“Hal ini membuktikan bahwa tuntutan terhadap advokat sebagai profesi yang dijalankan oleh figur berkompetensi, berintegritas, dan berkomitmen moral tinggi adalah hal yang tidak dapat ditawar,” tegas Mahkamah.

Permohonan uji materi diajukan oleh Dahman, lulusan sarjana hukum, yang merasa hak konstitusionalnya terbatasi akibat ketentuan tersebut. Dahman diketahui pernah dipidana dalam perkara korupsi dengan vonis enam tahun penjara, sehingga tidak memenuhi syarat untuk meniti karier sebagai advokat.

Namun MK menilai pembatasan tersebut sah secara konstitusional demi menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap profesi advokat sebagai penegak hukum.

Putusan ini diketok secara bulat oleh sembilan hakim konstitusi, yakni Suhartoyo (Ketua), Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Putusan diambil pada 9 Januari 2026 dan dibacakan secara resmi pada 19 Januari 2026.

Dengan putusan ini, Mahkamah menegaskan bahwa standar integritas tinggi merupakan fondasi utama profesi advokat demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan dan berwibawa. (MP)

6 / 100 SEO Score

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *