Jakarta – Seputar Jagat News. Selasa, 20 Januari 2026. Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan hukum bagi jurnalis dengan menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat langsung diproses secara pidana maupun perdata. Sengketa pemberitaan wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers sebagai bentuk penerapan prinsip restorative justice.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). Putusan ini merupakan hasil uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penanganan sengketa karya jurnalistik harus mengedepankan mekanisme internal pers terlebih dahulu.
MK menegaskan, sanksi hukum terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah hanya dapat dilakukan setelah melalui tiga tahapan utama, yakni:
- Hak Jawab,
- Hak Koreksi, dan
- Penyelesaian dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui Dewan Pers.
Apabila seluruh mekanisme tersebut telah ditempuh namun tidak mencapai kesepakatan, barulah jalur hukum lain dapat dipertimbangkan. Penegasan ini sekaligus menempatkan UU Pers sebagai lex specialis dalam menangani persoalan pemberitaan.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa tanpa pemaknaan yang tegas, Pasal 8 UU Pers berpotensi menjadi celah kriminalisasi terhadap wartawan.
“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” ujar Guntur dalam persidangan.
Menurut Guntur, setiap tindakan hukum terhadap jurnalis harus mengedepankan prinsip perlindungan pers guna menjamin kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi. Oleh karena itu, setiap sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik wajib lebih dahulu mendapatkan penilaian Dewan Pers sebelum masuk ke ranah peradilan.
Putusan MK tersebut mendapat apresiasi dari praktisi hukum Akhir Kristiono, SH. Ia menilai MK telah mengambil langkah berani dan progresif dalam menempatkan wartawan sebagai bagian penting dari sistem demokrasi.
“Kami memberikan apresiasi tinggi terhadap putusan MK yang telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi profesi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi, menjaga kemerdekaan pers yang hakiki atas karya yang bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Akhir menambahkan, wartawan merupakan profesi independen yang bertugas mencari, mengolah, dan menyampaikan fakta sosial kepada publik. Menurutnya, putusan ini menjadi angin segar sekaligus benteng perlindungan bagi jurnalis dari praktik kriminalisasi.
“Karya jurnalistik tidak bisa dipidana maupun diperdatakan, namun dapat diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers yang menjadi pedoman dan barometer pers di Indonesia,” pungkasnya.
Dengan putusan ini, MK menegaskan komitmennya dalam menjaga kemerdekaan pers sekaligus memastikan bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan dilakukan secara adil, proporsional, dan berlandaskan etika jurnalistik.
(DS)
