MK Putuskan Pimpinan Organisasi Advokat Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Pejabat Negara

Screenshot 2025 07 31 130518
8 / 100

JAKARTA – Seputar Jagat News. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pimpinan organisasi advokat tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara. Putusan ini tertuang dalam Perkara Nomor 183/PUU-XXII/2024, yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (30/7/2025).

Putusan tersebut merupakan hasil dari permohonan uji materiil Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang sebelumnya telah dimaknai melalui Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022.

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa permohonan yang diajukan oleh pengacara Andri Darmawan dikabulkan untuk sebagian. Mahkamah menegaskan bahwa norma yang sebelumnya dimaknai melalui Putusan 91/PUU-XX/2022 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, apabila tidak disertai pembatasan baru sebagaimana dijelaskan dalam amar putusan.

“Pasal 28 Ayat (3) UU Advokat harus dimaknai bahwa pimpinan organisasi advokat hanya bisa menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih kembali satu kali, baik berturut-turut maupun tidak. Selain itu, tidak boleh merangkap sebagai pimpinan partai politik di tingkat pusat maupun daerah, serta harus nonaktif sebagai pimpinan organisasi advokat bila ditunjuk sebagai pejabat negara,” kata Suhartoyo dalam sidang putusan.

Permohonan uji materiil ini diajukan oleh Andri Darmawan yang mempersoalkan tidak adanya larangan dalam aturan sebelumnya mengenai pimpinan organisasi advokat yang merangkap jabatan sebagai pejabat negara.

Andri secara khusus menyoroti Otto Hasibuan, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Dalam permohonannya, Andri menilai bahwa rangkap jabatan seperti itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, serta membuka ruang terjadinya pemusatan kekuasaan yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan etika profesi hukum.

“Menyebabkan terjadinya pemusatan dan penumpukan kekuasaan hanya pada satu orang atau kelompok tertentu saja, serta konflik kepentingan (conflict of interest) yang dapat berujung pada penyalahgunaan kekuasaan,” ujar Andri dalam argumentasinya kepada MK.

Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 sebelumnya telah mengatur bahwa pimpinan organisasi advokat hanya dapat menjabat selama dua periode dan tidak boleh merangkap jabatan di partai politik. Namun, tidak disebutkan secara eksplisit mengenai larangan rangkap jabatan sebagai pejabat negara.

Melalui putusan terbaru ini, MK mempertegas pembatasan tersebut dengan menambahkan bahwa pejabat negara wajib nonaktif dari jabatan pimpinan organisasi advokat.

Putusan ini sekaligus menjadi koreksi atas kekosongan hukum yang sebelumnya tidak mengantisipasi potensi konflik kepentingan antara jabatan publik dan kepemimpinan dalam organisasi profesi hukum.

Hingga berita ini diturunkan, Otto Hasibuan selaku pihak yang disebut dalam permohonan belum memberikan tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi ini. Kompas.com menyatakan telah mencoba menghubungi Otto untuk dimintai klarifikasi, namun belum memperoleh respons.

Dengan lahirnya putusan ini, organisasi advokat di seluruh Indonesia diharapkan melakukan penyesuaian terhadap struktur kepemimpinan mereka, terutama jika terdapat anggotanya yang kini juga menduduki jabatan publik. (MP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *