Merasa Diabaikan, 734 Honorer RSUD Syamsudin SH Sukabumi Tuntut Kejelasan Status PPPK

WhatsApp Image 2025 12 15 at 10.21.37 699a0056
7 / 100 SEO Score

SUKABUMI – Seputar Jagat News. Sebanyak 734 pegawai honorer Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R. Syamsudin SH, Kota Sukabumi, mendatangi Gedung DPRD Kota Sukabumi untuk melakukan audiensi pada Sabtu (22/11/2025). Mereka menuntut kejelasan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena merasa belum terakomodir dalam proses pengangkatan tenaga non-ASN.

Audiensi tersebut dipicu oleh ketidaksinkronan informasi serta dugaan tidak sampainya pemberitahuan resmi terkait seleksi PPPK paruh waktu tahun 2024 ke lingkungan RSUD R. Syamsudin SH. Para honorer mengaku baru mengetahui adanya proses tersebut dari sumber di luar instansi mereka.

Ketua Forum Komunikasi Administrasi dan Non-PNS (FKAP) BLUD RSUD R. Syamsudin SH, Noki Kurnia Megantara, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya tidak pernah menerima informasi resmi terkait pembukaan PPPK, khususnya PPPK paruh waktu.

“Kami pegawai honorer di RSUD Syamsudin SH 734 orang belum terakomodir menjadi PPPK. Sebelumnya tidak ada informasi bahwa akan ada pengangkatan P3K paruh waktu dan informasi di Bunut itu tidak ada, yang adanya di luar. Sehingga kami menuntut bisa atau tidak kami terakomodir dalam waktu dekat,” ujar Noki di lokasi audiensi.

Ia mengungkapkan rasa kekecewaannya karena telah mengabdi selama puluhan tahun, namun merasa belum mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Sukabumi.

“Saya sudah 20 tahun bekerja, mengabdi pelayanan. Di mana perhatiannya, khususnya dari Pemkot Sukabumi,” katanya.

Dari total 734 tenaga honorer yang belum terakomodir, Noki menyebutkan formasi tersebut terdiri dari berbagai profesi, termasuk 22 dokter spesialis dan 234 perawat.

Selain menuntut kepastian status, para honorer juga mempertanyakan pelantikan 132 tenaga kesehatan dan non-kesehatan yang informasinya berasal dari luar RSUD R. Syamsudin SH.

“Kami meminta waktu untuk ke Kemenpan RB agar dalam waktu dekat tuntutan kami bisa terpenuhi. Terakhir kami menuntut khususnya di internal, yang kemarin dilantik 132 orang itu informasinya di luar, bukan di rumah sakit. Kami minta bila kami tidak diakomodir, yang 132 orang itu mohon dikeluarkan,” tegas Noki.

Ia juga mengkritik mekanisme penyampaian informasi yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, yang dinilai tidak sesuai dengan karakter dan operasional rumah sakit.

“Penjelasannya belum jelas. Dibilang sudah disampaikan ke website dan email. Seharusnya kepala kaban yang punya hajat tidak seperti itu. Kita fokus di pelayanan, bukan melihat website atau media. Kalau ada informasi, tidak mungkin kita audiensi,” ujarnya.

Noki menegaskan bahwa dari sisi anggaran, RSUD R. Syamsudin SH sebenarnya telah siap untuk membiayai kebutuhan PPPK. “Selama ini selalu berbenturan dengan anggaran, tapi RSUD sudah siap anggarannya,” katanya.

Sekretaris FKAP BLUD RSUD R. Syamsudin SH, Sekar Arum, menambahkan bahwa instansinya tertinggal informasi dibandingkan daerah lain seperti Cianjur, Bogor, Bandung, dan Kabupaten Sukabumi. Menurutnya, di daerah-daerah tersebut, surat edaran seleksi PPPK paruh waktu 2024 disampaikan langsung kepada pimpinan instansi.

“Terkecuali kita saja, termasuk pimpinan juga tidak terinformasikan surat edaran itu,” ungkap Sekar.

Ia menegaskan bahwa audiensi ini bukan bentuk permintaan belas kasihan, melainkan perjuangan atas hak dasar para honorer. “Kami di sini bukan mengemis, tapi meminta hak kami. Bukan hanya status, tapi masa depan kami. Saya sendiri sudah 14 tahun bekerja,” katanya.

Menanggapi tuntutan para honorer, Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Sukabumi hanya menjalankan kebijakan sesuai aturan nasional dan bertindak sebagai pelaksana.

“Kami diamanahi undang-undang untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN menjadi PPPK. Kami hanya implementator,” jelas Taufik.

Ia menyebutkan bahwa sejak tahun 2022, sebanyak 1.827 tenaga non-ASN di lingkungan Pemkot Sukabumi telah ditata menjadi ASN melalui proses afirmasi khusus. Taufik menegaskan bahwa pendataan peserta PPPK dilakukan secara mandiri oleh masing-masing pegawai melalui sistem SSCASN.

“Dari dulu proses pendataan itu mendaftar sendiri dengan mengunggah dokumen identitas, bukan didata oleh kami,” ujarnya.

Terkait keluhan informasi yang tidak sampai ke RSUD, Taufik menyatakan bahwa penyampaian dilakukan secara terbuka melalui website serta rapat periodik bersama Kasubbag Umum dan Kepegawaian di 30 perangkat daerah.

“Kalau rumah sakit tidak sampai, apakah itu kesalahan kami atau di internal,” katanya.

Ia juga menepis kekhawatiran soal batas waktu Desember 2025, dengan menyebut bahwa hingga kini belum ada regulasi final dan semuanya masih dalam tahap pembahasan.

Di akhir audiensi, Taufik berjanji akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan mengecek kembali data lama pegawai honorer RSUD R. Syamsudin SH.

“Nanti kita cek data. Mungkin ada yang tidak masuk. Permasalahan masuk atau tidaknya data itu yang menjadi persoalan. Tapi akan kita cek kembali,” pungkasnya. (MP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *