Menteri PU Minta Kepala Dinas PUPR Sumut Diberi Sanksi Tegas Usai Terjaring OTT KPK

menteri pu pecat kepala dinas pupr sumatera utara loe
3 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo secara tegas meminta agar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), dijatuhi sanksi tegas setelah dirinya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). TOP bersama empat tersangka lainnya saat ini telah resmi ditahan oleh KPK terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Dody dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (28/6/2025) menegaskan, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat juga akan diberlakukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian PU yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi serupa. Ia menegaskan sikap tersebut sejalan dengan pesan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan di awal masa jabatannya.

“Saya kutip bahasa beliau (Presiden Prabowo), supaya saya tidak salah: Segera benahi dirimu, segera bersihkan dirimu, karena yang tidak bersih akan disingkirkan tanpa pandang bulu,” ujar Dody.

Dody menekankan bahwa semua bentuk penyelewengan harus dihentikan. Jika tidak, kata dia, maka sanksi pemecatan tidak dengan hormat harus dijalankan sebagai bentuk ketegasan dan komitmen pemberantasan korupsi.

“Semua penyelewengan wajib berhenti, atau yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat,” tegasnya.

Namun demikian, Dody tetap menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Keputusan final terkait pemecatan, kata dia, akan diserahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan.

“Dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, kami serahkan seluruh prosesnya kepada para aparat penegak hukum,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dody menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi, termasuk bila ada pihak-pihak di lingkungan Kementerian PU yang terseret dalam kasus tersebut.

“Kalaupun ada yang nyangkut di Patimura (kantor pusat Kementerian PU) gara-gara itu, saya akan serahkan,” katanya tegas.

TOP tidak sendiri dalam kasus ini. KPK juga telah menetapkan empat orang tersangka lainnya, yakni:

  • Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK),
  • Heliyanto (HEL), PPK di Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut,
  • Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG,
  • M. Rayhan Dulasmi (RAY), Direktur PT RN.

Lima tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan proyek pembangunan jalan yang ditangani Dinas PUPR Sumut serta Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara. Mereka resmi ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih sejak Sabtu, 28 Juni 2025, untuk masa penahanan awal selama 20 hari hingga 17 Juli 2025.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan bahwa dalam kasus ini, dua tersangka dari pihak swasta, KIR dan RAY, diduga sebagai pihak pemberi suap. Sementara tiga tersangka lainnya, TOP, RES, dan HEL, disangkakan sebagai penerima.

KIR dan RAY dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan TOP, RES, dan HEL dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatan mereka.

Penangkapan ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum terhadap korupsi di sektor infrastruktur tak lagi memandang jabatan atau posisi. Dukungan penuh dari Menteri PU menjadi dorongan kuat bagi proses bersih-bersih di tubuh birokrasi, khususnya dalam sektor strategis seperti pembangunan jalan dan infrastruktur publik. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *