Jakarta – Seputar Jagat News. Penyelidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan megakorupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina dan anak usahanya, memasuki babak baru. Sejumlah tokoh penting dari sektor swasta mulai dipanggil untuk diperiksa, termasuk petinggi dari perusahaan tambang batu bara PT Berau Coal.
Sosok yang diperiksa adalah GI, seorang Advisor to Chief Procurement Officer (CPO) di PT Berau Coal. Pemeriksaan terhadap GI dilakukan pada Selasa, 22 April 2025, dan menjadi sinyal kuat bahwa Kejagung mulai menyisir keterlibatan pihak-pihak dari luar lingkup Pertamina dalam perkara ini.
Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa AW, Assistant Manager Procurement Department dari PT Pamapersada Nusantara Group—perusahaan kontraktor tambang terkemuka di Indonesia. Pemeriksaan terus berlanjut hingga Senin, 28 April 2025, ketika Tim Jaksa Penyidik memeriksa Direktur Keuangan PT Adaro Minerals Indonesia, HB, bersama dengan 10 orang lainnya dari kalangan swasta.
“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Jampidsus memeriksa 11 orang saksi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya, Selasa (29/4/2025).
Menurut Kejagung, langkah pemeriksaan ini dilakukan guna mendalami aliran dana serta menelusuri potensi keterlibatan pihak-pihak non-pemerintah dalam korupsi yang mencederai sektor energi strategis nasional. Selain nama-nama dari perusahaan swasta, Kejagung juga memeriksa sejumlah pejabat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan anak usaha Pertamina.
Nama-nama yang diperiksa antara lain CMS, Koordinator Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kementerian ESDM; ISR, staf di Fungsi Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional; dan HA, mantan Manajer Non-Mining PT Pertamina Patra Niaga untuk periode 2018–2020.
Kasus megakorupsi ini telah menyeret sembilan tersangka dari berbagai posisi strategis di Pertamina dan anak perusahaannya. Di antaranya adalah Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur PT Kilang Pertamina Internasional; serta Yoki Firnandi (YK), Direktur di PT Pertamina Internasional Shipping.
Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Orbit Terminal Merak di Cilegon, Banten, serta kediaman saudagar minyak ternama Riza Chalid di kawasan Jakarta Selatan.
Skandal ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat luas karena menyangkut kerugian besar negara dan buruknya pengelolaan sektor energi yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Ketertutupan informasi dan minimnya pengawasan disebut sebagai penyebab utama sistem yang rentan disusupi praktik korupsi.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan para tersangka dalam perkara dimaksud,” tegas Harli.
Kejagung memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat—baik dari sektor pemerintah maupun swasta—dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. (Red)