Media Abal-abal ‘Menjamur’ di Tahun Politik

WhatsApp Image 2024 07 29 at 17.21.48 ac24ae4c
8 / 100

SUKABUMI – Seputar Jagat News. Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sukabumi Raya, Eman Sulaeman alias Kang Sule menyoroti permasalahan menjamurnya sejumlah media abal-abal yang mulai mewarnai perhelatan pilkada 2024.

Praktik oknum tersebut jelas merugikan media massa umumnya, sehingga salah satunya menjadi pemicu penyebaran berita hoaks di tahun politik saat ini.

“Praktek abal-abal, media yang tidak jelas, media melanggar etik, dan medianya bekerja menjadi bagian dari timses pasangan calon di pilkada. Itu sudah mulai terjadi di Sukabumi,” tegas Kang Sule, yang juga CEO atau Chief Executive Officer PT. Media Jurnal Sukabumi, Senin (29/7/2024).

Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Bahasa Arab Ar Rayah Sukabumi ini juga mengingatkan agar media massa berhati-hati dalam memberitakan seputar pemilihan kepala daerah atau Pilkada yang berlangsung serentak di tahun ini.

“Minimal dengan deklarasi ini kita mengingatkan pada mereka semua untuk hati-hati dalam meliput dan lebih menyuarakan kepentingan publik,” imbuhnya.

Mantan wartawan senior Jawa Pos Group ini menjelaskan, media pers, termasuk media online, adalah media yang terdaftar dan terverifikasi oleh Dewan Pers. Media resmi ini memiliki badan hukum perusahaan pers dan memenuhi syarat sebagai media massa resmi.

“Sebaliknya, media yang tidak terdaftar di Dewan Pers disebut sebagai “media abal-abal” dan tidak memenuhi kriteria legalitas seperti tidak memiliki badan hukum, alamat kantor redaksi yang jelas, dan nama pengelola yang tercantum di tim redaksi,” jelasnya.

Kang Sule mengulas, syarat media online agar resmi terverifikasi Dewan Pers di antaranya harus berbadan hukum perseroan terbatas (PT); Terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Mempunyai modal; Mampu menggaji wartawannya sesuai standar upah minimum provinsi sebanyak 13 kali setahun; Mencantumkan nama penanggung jawab serta alamat redaksi yang jelas; Pemimpinnya harus mempunyai kompetensi sebagai wartawan dan Bersedia meratifikasi pedoman-pedoman jurnalistik Dewan Pers.

“Fakta dan data yang kami temukan saat ini, sudah mulai ada beberapa yang mengatasnamakan media, namun masih jauh dari syarat yang ditentukan Dewan Pers,” terangnya.

Selain media, hal yang perlu diingatkan juga mengenai posisi wartawannya. Dimana, sesuai ketentuan Dewan Pers ini minimal wartawan harus sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

“UKW ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh media pers untuk dapat diverifikasi oleh Dewan Pers. UKW adalah standarisasi kompetensi yang memberikan pengakuan dan sertifikat kepada wartawan dan media massa yang mempekerjakan mereka, menunjukkan kemampuan dalam bidang jurnalistik,” sambungnya.

“Seorang wartawan kompeten akan memiliki tiga kartu identitas, yaitu kartu pers, kartu anggota organisasi wartawan, dan kartu kompetensi (sertifikat UKW). UKW diperkenalkan oleh Dewan Pers untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi wartawan,” tutup Kang Sule. (*).

Please follow and like us:
icon Follow en US
Pin Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow by Email
Pinterest
LinkedIn
Share
Instagram
Telegram
Wechat