Jakarta – Seputar Jagat News. Langkah mengejutkan datang dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang secara resmi mengajukan usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada DPR dan MPR RI. Tindakan ini dinilai sah secara konstitusional dan elegan oleh pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD.
Pernyataan Mahfud tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan host Rizal Mustary dalam podcast Terus Terang Mahfud MD yang tayang di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (11/6/2025).
“Menurut saya benar, dan itu lebih elegan karena dilakukan tidak secara sembunyi-sembunyi, tidak dengan kasak-kusuk yang tidak sehat, tapi dinyatakan secara resmi,” ujar Mahfud.
Mahfud mengingatkan bahwa para purnawirawan TNI yang tergabung dalam forum tersebut tetap memiliki hak politik sebagai warga negara, termasuk menyampaikan aspirasi terhadap jalannya pemerintahan.
“Mereka memang purnawirawan TNI, mereka memang anggota forum angkatan atau mantra di TNI, tetapi mereka tidak harus sama dengan induknya dalam menggunakan hak politik ini,” tegas Mahfud.
Ia menambahkan bahwa dalam konteks politik, purnawirawan dapat bersikap mandiri dan tidak perlu mengikuti garis institusi tempat mereka pernah bertugas. Mereka berhak bertindak berdasarkan penilaian pribadi atas kondisi negara saat ini.
“Mungkin dalam hal-hal yang sifatnya umum atau dalam hal-hal tertentu mereka bisa sama, tetapi kalau menyangkut hal politik, mereka bisa berbuat sendiri. Dan itu sah,” lanjutnya.
Mahfud juga mengapresiasi cara para purnawirawan menyampaikan usulan tersebut secara formal melalui surat resmi, bukan melalui media sosial yang provokatif.
“Daripada bikin video atau TikTok atau apapun yang tidak jelas sumbernya, provokatif, lebih baik begini. Masuk secara resmi dan itu harus direspons secara positif,” jelasnya.
Menurut Mahfud, inisiatif ini merupakan bukti bahwa demokrasi Indonesia berjalan dengan memberikan ruang bagi rakyat untuk menyampaikan kritik dan usulan, termasuk terhadap jabatan publik.
“Negara kita negara demokrasi, artinya memberi kesempatan kepada siapa pun untuk mengajukan aspirasinya, untuk merebut jabatan publik, untuk mengkritik, dan memberi arah terhadap jalannya pemerintahan. Itu dibuka di dalam demokrasi,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirimkan surat bertanggal 26 Mei 2025 kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI. Surat itu memuat desakan agar lembaga legislatif memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Surat tersebut ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal TNI:
- Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi
- Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan
- Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto
- Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto
Dalam suratnya, forum menyoroti bahwa Gibran mendapat tiket pencalonan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang dinilai cacat hukum karena diputus oleh Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang juga merupakan paman Gibran.
Tak hanya dari sisi hukum, para purnawirawan juga mempertanyakan kepatutan dan etika Gibran sebagai Wakil Presiden. Mereka menilai Gibran tidak memiliki kapasitas dan pengalaman yang cukup.
“Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” tulis mereka dalam surat.
Langkah para purnawirawan ini dipandang sebagai ujian penting bagi integritas demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia. Masyarakat kini menanti bagaimana DPR dan MPR RI menanggapi permintaan resmi ini. (Red)