Jakarta – Seputar Jagat News. Selasa, 12 Agustus 2025. Lima orang hakim yang terjerat dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng akan segera diadili. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan berkas perkara kelima terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).
Kelima terdakwa adalah:
- Muhammad Arif Nuryanta, mantan Ketua PN Jakarta Selatan,
- Wahyu Gunawan, panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara,
- Agam Syarif Baharudin, hakim nonaktif PN Jakarta Pusat,
- Ali Muhtarom, hakim nonaktif PN Jakarta Pusat, dan
- Djuyamto, hakim nonaktif PN Jakarta Pusat.
“Ali Muhtarom, Agam Syarif Baharudin, Wahyu Gunawan, Djuyamto, dan Muhammad Arif Nuryanta dilimpahkan hari ini,” ujar Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno.
Diduga Terima Suap untuk Vonis Lepas Tiga Korporasi
Kelima hakim tersebut diduga menerima suap untuk menjatuhkan vonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) kepada tiga korporasi besar yang terlibat dalam kasus ekspor CPO. Ketiga korporasi tersebut adalah:
- Permata Hijau Group, terdiri dari: PT Nagamas Palmoil Lestari
PT Pelita Agung Agrindustri
PT Nubika Jaya
PT Permata Hijau Palm Oleo
PT Permata Hijau Sawit - Wilmar Group, terdiri dari: PT Multimas Nabati Asahan
PT Multi Nabati Sulawesi
PT Sinar Alam Permai
PT Wilmar Bioenergi Indonesia
PT Wilmar Nabati Indonesia - Musim Mas Group, terdiri dari: PT Musim Mas
PT Intibenua Perkasatama
PT Mikie Oleo Nabati Industri
PT Agro Makmur Raya
PT Musim Mas-Fuji
PT Megasurya Mas
PT Wira Inno Mas
Vonis lepas terhadap ketiga grup korporasi tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Djuyamto, dengan anggota hakim Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom, pada 19 Maret 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa ekspor CPO oleh para terdakwa korporasi bukan merupakan tindakan pidana permufakatan jahat, melainkan pelaksanaan kebijakan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.
Terbongkar Kongkalikong Suap hingga Rp60 Miliar
Pasca putusan tersebut, Kejaksaan Agung menemukan bukti keterlibatan sejumlah aparat penegak hukum dalam praktik suap-menyuap untuk memengaruhi putusan. Tak hanya hakim dan panitera, dua orang pengacara juga ikut terseret.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qoha, mengungkap bahwa dua pengacara, Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), diduga memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada Muhammad Arif Nuryanta (MAN) dengan total nilai mencapai Rp60 miliar.
“Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada MAN sebesar Rp60 miliar terkait putusan ontslag tersebut,” jelas Abdul Qoha pada 12 April 2025.
Sidang Segera Digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Dengan pelimpahan berkas perkara ini, kelima terdakwa akan segera menjalani proses persidangan. Perkara ini menjadi salah satu kasus besar yang menyoroti praktik mafia hukum di lingkungan peradilan Indonesia.
Kejaksaan menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa semua pihak yang terlibat ke meja hijau.
(DS – MP)