Lima Hakim Didakwa Terima Suap Rp60 Miliar dalam Kasus Ekspor CPO, Segera Disidangkan

WhatsApp Image 2025 08 12 at 08.30.45 2920cbf7
8 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Selasa, 12 Agustus 2025. Lima orang hakim yang terjerat dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng akan segera diadili. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan berkas perkara kelima terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).

Kelima terdakwa adalah:

  • Muhammad Arif Nuryanta, mantan Ketua PN Jakarta Selatan,
  • Wahyu Gunawan, panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara,
  • Agam Syarif Baharudin, hakim nonaktif PN Jakarta Pusat,
  • Ali Muhtarom, hakim nonaktif PN Jakarta Pusat, dan
  • Djuyamto, hakim nonaktif PN Jakarta Pusat.

“Ali Muhtarom, Agam Syarif Baharudin, Wahyu Gunawan, Djuyamto, dan Muhammad Arif Nuryanta dilimpahkan hari ini,” ujar Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno.

Diduga Terima Suap untuk Vonis Lepas Tiga Korporasi

Kelima hakim tersebut diduga menerima suap untuk menjatuhkan vonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) kepada tiga korporasi besar yang terlibat dalam kasus ekspor CPO. Ketiga korporasi tersebut adalah:

  1. Permata Hijau Group, terdiri dari: PT Nagamas Palmoil Lestari
    PT Pelita Agung Agrindustri
    PT Nubika Jaya
    PT Permata Hijau Palm Oleo
    PT Permata Hijau Sawit
  2. Wilmar Group, terdiri dari: PT Multimas Nabati Asahan
    PT Multi Nabati Sulawesi
    PT Sinar Alam Permai
    PT Wilmar Bioenergi Indonesia
    PT Wilmar Nabati Indonesia
  3. Musim Mas Group, terdiri dari: PT Musim Mas
    PT Intibenua Perkasatama
    PT Mikie Oleo Nabati Industri
    PT Agro Makmur Raya
    PT Musim Mas-Fuji
    PT Megasurya Mas
    PT Wira Inno Mas

Vonis lepas terhadap ketiga grup korporasi tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Djuyamto, dengan anggota hakim Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom, pada 19 Maret 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa ekspor CPO oleh para terdakwa korporasi bukan merupakan tindakan pidana permufakatan jahat, melainkan pelaksanaan kebijakan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.

Terbongkar Kongkalikong Suap hingga Rp60 Miliar

Pasca putusan tersebut, Kejaksaan Agung menemukan bukti keterlibatan sejumlah aparat penegak hukum dalam praktik suap-menyuap untuk memengaruhi putusan. Tak hanya hakim dan panitera, dua orang pengacara juga ikut terseret.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qoha, mengungkap bahwa dua pengacara, Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), diduga memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada Muhammad Arif Nuryanta (MAN) dengan total nilai mencapai Rp60 miliar.

“Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada MAN sebesar Rp60 miliar terkait putusan ontslag tersebut,” jelas Abdul Qoha pada 12 April 2025.

Sidang Segera Digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Dengan pelimpahan berkas perkara ini, kelima terdakwa akan segera menjalani proses persidangan. Perkara ini menjadi salah satu kasus besar yang menyoroti praktik mafia hukum di lingkungan peradilan Indonesia.

Kejaksaan menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa semua pihak yang terlibat ke meja hijau.

(DS – MP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *