Sukabumi – Seputar Jagat News. Sabtu 27 Juli 2024. Informasi yang dihimpun oleh awak media, terkait Unjuk rasa (UNRAS) Laskar Pasundan Indonesia, seorang berinisial Her, selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH), menuturkan kepada awak media, akan melaporkan oknum Laskar Pasundan Indonesia (Rohmat Hidayat)yang orasi di gedung Inspektorat kabupaten Sukabumi Pada, Kamis 25 Juli 2024, terkait dengan tudingannya bahwa uang desa di gondol oknum LBH,
Kata Her “Saya tidak senang kalau menyebutkan oknum LBH, ini orang kayaknya nggak mengerti apa yang dimaksud LBH ( Lembaga Bantuan Hukum), dan LBH mana yang dimaksud kalau mengatakan LBH artinya menyamarkan sedangkan tulisannya mengatakan tudingan seolah-olah uang desa di gondol oleh oknum LBH,” ucapnya.
LBH mana yang dimaksud LPI, banyak LBH se-Indonesia ini perlu diketahui juga oleh LPI LBH itu ada terakreditasi ada yang tidak terakreditasi maksud dia ( LPI ) yang mana.
“Terus bahasa digondol ini kan artinya uang Desa itu dicuri menurut kamus besar bahasa Indonesia. Kalau memang ada uang desa yang dicuri oleh oknum LBH Kepala desanya suruh lapor apa urusannya dengan LPI. Kita paham arahnya LPI mau ke mana, jadi jangan merasa hebat, nanti kita berhadap hadapan aja di Polda Jabar, ini sudah mencemarkan nama baik LBH dan Desa ” tuturnya.
Dilain pihak ketika awak media meminta tanggapan Praktisi Hukum Irianto Marpaung SH Terkait permasalahan tersebut
Kata Marpaung “Terkait oknum LPI, sejak adanya kegiatan tentang pendampingan hukum di desa-desa sejak tahun 2023, saudara Rohmat Hidayat ini pernah demo serupa di depan inspektorat kabupaten Sukabumi. Tetapi anehnya setelah permasalahan pendampingan hukum tersebut bergulir ke PTUN tidak terlihat sedikit pun aksi ulang atau yang bersangkutan siap menjadi saksi untuk pihak Pemda Kabupaten Sukabumi di dalam persidangan tersebut, yang digulirkan mulai dari akhir 2023 sampai dengan putusan PTUN 2024, saat ini dia muncul sepertinya ada yang menyuruh dia. ” ucapnya.
Saya masih mengacungkan jempol kepada ketua fkwsb Rd Hadi Haryono yang menjadi saksi dalam penyelesaian persidangan tersebut dan mengetahui apa pokok permasalahannya.
Perlu dicatat dalam putusan pengadilan itu Eksepsi tergugat tidak diterima, jadi tolong LPI pelajari itu jangan nyelonong nyelonong aja.
Dalam spanduk yang dibawa dan yang dituduhkan kepada oknum LBH tersebut LPI mengatakan ada 85 desa, padahal yang pernah kerja sama dengan kami itu hanya 80 desa, artinya secara tidak langsung LPI sudah menuding lembaga saya dengan mengkaitkan yang 5 Desa tidak tahu dari mana asal usulnya,
Lanjut Marpaung “Dalam eksepsi dan jawaban dalam perkara tata usaha negara antara firma Marpaung dan rekan selaku penggugat melawan Bupati Sukabumi selaku tergugat dengan Kuasa hukumnya, Boyke Martadinata,SSTP,SH,MH,
Yani Rachayu SH, MSI
Sunandar SH, Fajar Syamsurrijal SH.Ucu Ardi Affandi SH ,,DR. Sepranaja SH,MH.
Sisca Nisterie S,SH
Tentang pokok perkara 5. Bahwa, Surat Perintah tergugat nomor 700.1.2.2/7964/inspektorat /2023 ter tanggal 29 September 2023 yang sekarang menjadi sengketa aquo, adalah surat perintah dari tergugat khusus kepada kepala desa bukan untuk PENGGUGAT dan tentang perintah tergugat kepada kepala desa agar: menghentikan pembayaran agar kepala desa membatalkan MOU dengan penggugat selaku penyedia jasa konsultan hukum atas kegiatan bantuan hukum dan perintah tergugat agar kepala desa mengembalikan kerugian negara/desa BUKAN PERINTAH KEPADA PENGGUGAT (Law Firm Marpaung dan rekan) dan telah sesuai dengan undang-undang.
Masih kata Marpaung “Bahwa menurut keterangan saksi Hodan sebagai Kabid pemdes menerangkan di persidangan 85 desa tersebut sudah dikembalikan kepada rkd dan tidak ada kerugian negara” jelasnya.
Selanjutnya masalah anggaran dikembalikan ke dalam RKD mau pake uang siapa saja tidak ada urusan dengan LPI, memang nya LPI Ikut bayar. Itu sudah dibicarakan lebih dahulu oleh sekretaris apdesi di sekretariat apdesi” pungkasnya.
Di lain pihak seorang berinisial A warga desa Cikarang Kecamatan cidolog Kabupaten Sukabumi mengungkapkan kepada awak media,
Kata A 27/7/2024 “Saya mendengar dari kepala desa di kecamatan Cidolog, adanya Laskar Pasundan Indonesia modus operandi audiensi menanyakan segala bentuk keuangan desa. Sementara LPI ini mengirimkan berita-berita terkait masalah unjuk rasa di Inspektorat sebagai modal untuk menakut nakuti Kades” ucapnya.
Dilain pihak tujuannya lain. sebagai masyarakat Desa Cikarang kami akan menghadapi LPI ini apabila datang mengintimidasi Kepala desa kami” pungkasnya.
( Doenks)