Kunjungan Kepala Staf Presiden ke Cikidang, Harapan Reforma Agraria Masyarakat Sukabumi Kian Menguat.

WhatsApp Image 2026 01 24 at 8.48.43 PM

Sukabumi – Seputar Jagat News. Sabtu, 24 januari 2026. Harapan masyarakat Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, terhadap kepastian hak atas tanah negara kian menguat seiring rencana kunjungan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) ke wilayah Cikidang dan Pelabuhanratu. Kunjungan tersebut dinilai membawa langsung misi Presiden RI Prabowo Subianto dalam mempercepat agenda reforma agraria dan penertiban penguasaan lahan bermasalah.

Masyarakat Cikidang menaruh harapan besar agar aspirasi yang selama ini terpendam dapat didengar langsung oleh pemerintah pusat dan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, yang dikenal tegas dalam menertibkan praktik-praktik penguasaan lahan ilegal serta perlawanan terhadap mafia tanah yang merugikan negara dan rakyat.

Arahan Tegas Presiden soal Penertiban HGU/HGB

Saat ini, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tengah melakukan penertiban serius terhadap Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang melanggar aturan serta merusak ekosistem alam. Dalam rapat bersama para menteri, Presiden menegaskan agar tidak ada keraguan dalam mencabut izin HGU maupun HGB yang terbukti melanggar ketentuan.

Arahan tersebut berlandaskan Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

DPD JWI Soroti Pelanggaran HGU/HGB di Sukabumi.

Ketua DPD Jurnalis Warga Indonesia (JWI) Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, menyoroti maraknya pelanggaran HGU dan HGB oleh perusahaan swasta maupun BUMN di Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan data Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, total luas lahan perkebunan mencapai 17.760,79 hektare, yang dinilai menjadi isu krusial di tengah kondisi daerah yang kerap dilanda bencana alam.

Menurut Lutfi, persoalan tersebut tidak terlepas dari buruknya tata ruang pertanian dan tata ruang bangunan yang tidak tertata dengan baik.

WhatsApp Image 2026 01 24 at 8.48.44 PM

“Sanksinya jelas, bisa berupa pencabutan HGU/HGB atau pembatalan hak. Tanah HGU/HGB yang tidak digunakan sesuai peruntukan atau menyimpang dari tujuan dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar atau penyalahgunaan hak,” ujarnya.

Ia menegaskan, kondisi tersebut berpotensi merugikan negara, sementara masyarakat yang telah lama menggarap lahan negara seharusnya diberikan kepastian dan hak atas tanah melalui program reforma agraria.

Koalisi Rakyat Bersatu Desak Evaluasi dan Enclave HGU Bermasalah

Sementara itu, Ketua Koalisi Rakyat Bersatu, Imran Firdaus, menilai sebagian besar perusahaan pemegang HGU/HGB di Kecamatan Cikidang diduga belum mengantongi izin diversifikasi atau alih fungsi tanaman.

Ia menjelaskan, perubahan jenis tanaman dalam kegiatan perkebunan wajib mendapatkan izin dari pejabat berwenang. Selain itu, pasca putusan Mahkamah Konstitusi, perusahaan perkebunan diwajibkan memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) serta HGU/HGB yang sah.

“Pemerintah melalui ATR/BPN berwenang melakukan enclave terhadap area HGU yang bermasalah, menangguhkan perpanjangan, bahkan mencabut HGU serta mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya,” tegas Imran.

Ia secara khusus menyoroti PTPN Sukamaju dan Cibungur yang dinilai sudah seharusnya dikembalikan ke bank tanah, lantaran tidak memiliki HGU maupun izin diversifikasi berdasarkan data Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi.

“Berdasarkan keterangan tersebut, dapat dipastikan kegiatan penanaman yang dilakukan bersifat ilegal,” pungkasnya.

Reforma Agraria Jadi Momentum Harapan Masyarakat

Rencana kunjungan Kepala Staf Presiden ke Sukabumi dinilai menjadi momentum penting bagi masyarakat Cikidang untuk memperjuangkan keadilan agraria. Warga berharap, kebijakan tegas Presiden Prabowo Subianto benar-benar diwujudkan di lapangan, sehingga reforma agraria tidak hanya menjadi wacana, tetapi nyata dirasakan oleh rakyat.

Sukma

9 / 100 SEO Score

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *